PACITAN - Angka Kematian Bayi (AKB) di Pacitan kembali menjadi sorotan. Hingga Maret 2025, tercatat sudah ada delapan kasus kematian bayi di Pacitan. Padahal, pemerintah daerah sebelumnya menargetkan zero kasus AKB tahun ini. Kasus yang paling menjadi perhatian adalah kematian dua bayi secara beruntun di Kecamatan Sudimoro pada Februari lalu.
Ketua Komisi II DPRD Pacitan, Rudi Handoko, mengaku cukup terkejut dengan data tersebut. Pasalnya, pihaknya belum menerima laporan resmi dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Pacitan terkait kasus-kasus tersebut. "Kami sangat prihatin dengan kondisi ini. AKI (Angka Kematian Ibu) dan AKB adalah program yang wajib ditekan semaksimal mungkin," ujar Rudi, Selasa (25/3/2025).
DPRD menilai Dinkes harus lebih aktif dalam memaksimalkan bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2). Evaluasi, pengawasan, serta edukasi terhadap praktik klinik dan rumah sakit swasta harus terus diperketat. "Jangan sampai alasan keterbatasan anggaran menjadi kendala. Ini tugas utama Dinkes, dan selama ini Komisi II tidak pernah membatasi terkait anggaran," tegasnya.
Selain itu, Rudi juga menyoroti peran Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dalam mengawal standar pelayanan kesehatan ibu dan bayi. Ia meminta Dinkes memiliki pemetaan daerah rawan AKB di 12 kecamatan di Pacitan. "Di wilayah perkotaan mungkin lebih aman, tapi bagaimana dengan daerah perbatasan seperti yang berbatasan dengan Trenggalek atau Ponorogo? Sejauh mana pengawasannya?" katanya.
Baca Juga : Kolaborasi Pemeliharaan Jalan, Sambut Mudik Lebaran di Pacitan
DPRD menilai, dua kasus kematian bayi di Sudimoro terjadi akibat kurangnya pengetahuan orang tua. Namun, hal ini tidak bisa dijadikan alasan. "Justru dengan kondisi seperti ini, Dinkes harus hadir memberikan edukasi kepada masyarakat," lanjutnya.
Terkait dengan informasi mengenai Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) yang kedaluwarsa di lokasi kasus Sudimoro, Rudi menegaskan bahwa regulasi bukan alasan untuk lalai. "Dinas kesehatan sempat berdalih bahwa hal ini bagian dari masa transisi perubahan perizinan. Tapi bagi kami, seharusnya mereka lebih sigap menyikapi regulasi. Jangan mengkambinghitamkan aturan, tapi justru harus mengikuti agar pelayanan tetap berjalan dengan baik," tegasnya.
DPRD Pacitan juga mengimbau seluruh anggota IBI untuk memastikan legalitas praktik mandiri mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku. Baik dari segi kualifikasi, pendidikan, sarana prasarana, hingga aspek administratif. "Bidan harus memberikan pelayanan sesuai dengan kompetensi dan kewenangan mereka," imbuhnya.
Baca Juga : Pacitan Bersiap Sambut Malam Puncak Ronthek Gugah Sahur 2025
Sebagai langkah konkret, DPRD berencana memanggil pihak IBI dan Dinas Kesehatan untuk melakukan evaluasi. "Kami akan mengadakan rapat dengar pendapat untuk mencari solusi terbaik agar kasus serupa tidak terulang," pungkasnya. (Edwin Adji)
Editor : JTV Pacitan