PACITAN - Salah satu kuasa hukum Tarman, kakek yang viral karena mahar pernikahan berupa cek Rp 3 miliar, resmi mengundurkan diri. Badrul Amali menyatakan mundur sebagai kuasa hukum sejak 15 November 2025 lalu.
Saat dikonfirmasi portaljtv.com melalui Zoom, Badrul menjelaskan bahwa keputusannya didasari berbagai pertimbangan. Dalam surat kuasa sebelumnya, Badrul mendampingi Tarman bersama satu kuasa hukum lainnya, Imam Bajuri.
Menurut Badrul, alasan awal dirinya menerima pendampingan hukum ialah untuk membantu Tarman menghadapi persoalan hukum terkait cek Rp 3 miliar yang telah viral. Selain itu, ia juga ingin memastikan pihak mempelai wanita mendapatkan haknya sesuai akad pernikahan, yakni mahar berupa cek senilai Rp 3 miliar.
Namun selama proses pendampingan, Badrul menilai bahwa Tarman sebenarnya tidak memiliki kemampuan untuk memberikan mahar tersebut kepada mempelai wanita. “Untuk urusan kecil seperti pelunasan vendor saja tidak mampu, apalagi Rp 3 miliar,” ungkapnya.
Baca Juga : BNPB Uji Keandalan Sistem Peringatan Dini Tsunami di Pacitan
Badrul menyebut, ia juga menerima banyak masukan dari tokoh masyarakat dan netizen terkait posisinya sebagai kuasa hukum Tarman. Dari berbagai pertimbangan itu, ia merasa tidak mampu melanjutkan pendampingan dan akhirnya memilih mundur.
Menariknya, pengunduran diri Badrul justru mendapat respons dari Sheila, mempelai wanita. Sementara Tarman hingga kini belum berkomunikasi secara langsung, meski Badrul memastikan pemberitahuan pengunduran dirinya telah dikirim melalui WhatsApp.
Badrul menambahkan, mundurnya ia sebagai kuasa hukum tidak akan mengganggu proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian. “Yang ramai itu kan soal Pasal 263 tentang pemalsuan. Kalau penipuan, itu delik aduan, harus ada laporan dari mempelai wanita,” jelasnya.
Baca Juga : Pastikan Aman dan Sehat, Penjamah Makanan MBG di Pacitan Dapat Pembekalan Higiene Sanitasi
Soal adanya fakta baru dalam kasus ini, Badrul menegaskan tidak ada. Ia hanya mengamati perkembangan yang ada, termasuk soal janji Tarman yang mengaku memiliki uang Rp 3 miliar bukan di rekening, melainkan dalam kegiatan usahanya sebagai pengepul cengkeh. Namun Badrul mengaku belum pernah melihat bukti nyata mengenai hal tersebut.
Dengan mundurnya Badrul Amali, kini proses hukum akan ditangani sepenuhnya oleh kuasa hukum lainnya, sementara publik masih menanti kelanjutan kasus mahar pernikahan yang sempat menghebohkan Pacitan tersebut. (Edwin Adji)
Editor : JTV Pacitan

















