MOJOKERTO - Satreskrim Polres Mojokerto berhasil menangkap ayah tiri dan kakak ipar yang tega memperkosa AP (15) yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP asal Kecamatan Jetis, Mojokerto.
Ayah tiri korban, Sukisno (43) dan kakak ipar, Totok Harianto (31) ditangkap di dua lokasi berbeda. Sukisno ditangkap di rumah kontrakan tempatnya bekerja di kebun sawit Kutai Timur, Kalimantan Timur, Kamis (22/2/2024).
Sementara Totok Harianto ditangkap di tempat persembunyian rumah kerabatnya di Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang pada, Jumat (23/2/2024) siang. Usai ditangkap, keduanya digelandang ke Satreskrim Polres Mojokerto guna menjalani pemeriksaan.
AKP Achmad Rudi Zaeny, Kasatreskrim Polresta Mojokerto, mengatakan kedua pelaku ditangkap lantaran melakukan pencabulan anak di bawah umur. Akibat perbuatan kedua pelaku, korban hamil 3 bulan.
"Kedua pelaku ini melakukan pencabulan terhadap korban yang merupakan anak tiri tersangka Sukisno. Akibat perbuatan kedua pelaku, korban hamil 3 bulan,' ujarnya.
Peristiwa berawal ketika ibu korban bercerai dengan suaminya dan menikah dengan Sukisno pada Juni 2023. Pelaku Sukisno menyetubuhi korban pertama kali pada November 2023. Ketika itu, Sukisno terangsang melihat tubuh korban saat tidur.
"Kedua pelaku ini setiap hari melihat korban tidur dan terbuka auratnya. Kemudian ada keinginan untuk melakukan hubungan intim. Keduanya mengaku tak mampu menahan hawa nafsu saat melihat korban tengah tertidur, paparnya.
Aksi bejat kedua pelaku terungkap usai ayah kandung korban curiga perut anaknya buncit. Saat ditanya, korban mengaku tengah hamil 3 bulan usai diperkosa ayah tiri dan kakak iparnya.
Ayah kandung korban langsung melaporkan kedua pelaku ke Polres Mojokerto pada 1 Februari 2024. Berbekal laporan tersebut, anggota unit Resmob dan PPA Satreskrim Polres Mojokerto mengejar kedua pelaku dan berhasil menangkapnya di Kalimantan dan Jombang.
Dalam pemeriksaan, Sukisno mengaku telah empat kali memperkosa anak tirinya. Sementara Totok Harianto mengaku 3 kali memperkosa adik iparnya itu.
"Pelaku SK memperkosa korban di kamar rumah. Sementara kakak ipar korban telah tiga kali memperkosa di kamar dan sawah belakang rumah. Perbuatan bejat tersebut mereka lakukan sepanjang November hingga Desember 2023," terangnya.
Ironisnya, ibu korban tak mengetahui perbuatan Sukisno dan Totok Harianto. Selain itu, dalam melakukan aksi bejatnya, kedua pelaku tak melakukan ancamana kekerasan. Kedua pelaku hanya meminta korban tak melapor ibu dan tetangga.
Akibat perbuatannya, Sukisno dan Totok Harianto dijerat pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Aminudin Ilham)
Editor : M Fakhrurrozi