JAKARTA - Skandal kredit fiktif di Bank Jatim Cabang Jakarta terus menyeret perhatian publik. Dugaan korupsi dalam penyaluran kredit pada tahun 2023 hingga 2024 ini merugikan negara hingga Rp 569,4 miliar dan telah menjerat empat orang sebagai tersangka.
Kasus bermula dari temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama tim Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) Bank Jatim yang menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit kepada dua perusahaan, yakni PT Indi Daya Group dan PT Indi Daya Rekapratama. Kredit tersebut diberikan dengan menggunakan dokumen fiktif, termasuk agunan dan kerja sama proyek yang tidak pernah ada.
Total 65 fasilitas kredit utang dan 4 kredit kontraktor berhasil dicairkan secara ilegal. Proses pencairan dilakukan seolah-olah perusahaan-perusahaan tersebut menjalankan proyek bersama dengan entitas BUMN, padahal seluruhnya direkayasa.
Penyelidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Benny, Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta, yang diduga sebagai aktor utama yang memfasilitasi pencairan kredit fiktif, Bun Sentoso, pemilik PT Indi Daya Group, yang disebut berkolusi dengan Benny dalam mengatur skema kredit, Agus Dianto Mulia, Direktur PT Indi Daya Rekapratama dan Indi Daya Group, yang ikut terlibat dalam pengajuan kredit fiktif, serta Fitri Kristiani, karyawan yang bertugas mengurus dokumen dan laporan fiktif serta menyiapkan perusahaan-perusahaan boneka untuk mengajukan kredit.
Baca Juga : Awal Skandal Kredit Fiktif Bank Jatim Terkuak, Ini Faktanya
Penyidik menduga skema ini disusun secara sistematis, dengan kerja sama antara pihak internal bank dan pihak swasta untuk merekayasa dokumen, mempercepat pencairan, dan mengaburkan jejak transaksi. Kejaksaan menyatakan investigasi masih berjalan dan terbuka kemungkinan tersangka baru.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan institusi perbankan daerah yang seharusnya menopang ekonomi rakyat, namun justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Pemprov Jawa Timur melalui Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak menyatakan akan memperbaiki tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Emil juga menegaskan bahwa Bank Jatim telah melakukan pembenahan dan investigasi internal serta bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengusut kasus tersebut. Hasil audit internal juga telah diserahkan kepada pihak berwenang.*
Baca Juga : Emil Dardak Ungkap Bank Jatim Langsung Lakukan Pembenahan Internal Pasca Kredit Fiktif Rp569 Miliar
Editor : A. Ramadhan