KEDIRI - Kasus tragis terjadi di Kota Kediri. Seorang nenek berinisial S, warga Lingkungan Baudendo, Kelurahan Ngronggo, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kediri Kota dalam kasus penganiayaan yang menewaskan cucunya yang masih berusia 3 tahun.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satreskrim mengantongi hasil otopsi yang menunjukkan adanya luka serius di tubuh korban. Dari pemeriksaan medis, ditemukan luka lecet dan memar di bagian kepala, dada, serta perut. Selain itu, terdapat pendarahan pada rongga perut yang menjadi penyebab utama kematian korban.
Hasil penyelidikan mengungkap, luka tersebut diduga akibat kekerasan menggunakan benda tumpul. Pelaku disebut menggunakan pipa paralon dan gagang sapu saat melakukan penganiayaan.
Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Achmad Elyasarif Martadinata menjelaskan, motif pelaku melakukan kekerasan adalah untuk membuat korban patuh dan menuruti keinginannya.
Baca Juga : Viral Aniaya Pemotor, Sopir Truk Ditangkap Polres Batu
“Motifnya agar korban menurut. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif,” ujarnya.
Polisi juga telah memeriksa sedikitnya tujuh saksi untuk mendalami kasus tersebut. Sementara pelaku kini ditahan di Mapolres Kediri Kota.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Aturan tersebut secara tegas melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak, baik fisik maupun psikis.
Baca Juga : Penganiyaan Guru di Trenggalek, Terdakwa Divonis 6 Bulan Penjara
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan berani melaporkan jika menemukan indikasi kekerasan terhadap anak. Upaya ini dinilai penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi hak-hak anak. (Beny Kurniawan)
Editor : JTV Kediri


















