Satreskoba Polres Blitar Kota berhasil mengungkap enam kasus narkoba dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024.
Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti sabu-sabu dan pil double L yang disita selama operasi berlangsung.
Polres Blitar Kota berhasil mengamankan 10,3 gram sabu-sabu dan 1.478 butir pil dobel L dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 yang digelar sejak 11 hingga 22 September 2024.
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, seperti alat penyimpanan narkoba dan telepon seluler yang digunakan untuk melakukan transaksi.
Baca Juga : Operasi Tumpas Narkoba 2024: Polres Kediri Kota Berhasil Tangkap 14 Pelaku
Operasi tersebut dilakukan di wilayah hukum Polres Blitar Kota, mencakup wilayah Kota Blitar dan sebagian Kabupaten Blitar.
Delapan tersangka yang diamankan di antaranya adalah YSB (47) warga Jalan Trunojoyo Kota Blitar, ARS (22) warga Kelurahan Sukorejo Kota Blitar, DS (43) warga Jalan Trunojoyo Kota Blitar, RS (38) warga Jalan Manggar Kota Blitar, MAM (29) warga Jalan Diponegoro Kota Blitar, BAS (49) warga Sanankulon Kabupaten Blitar, YAF (26) warga Selopuro Kabupaten Blitar, dan MJ (35) warga Sutojayan Kabupaten Blitar.
"Kami berhasil mengungkap 6 perkara dengan tersangka berjumlah 8 orang. Kemudian barang bukti sebanyak 10,3 gram sabu dan pil sebanyak dobel L sebanyak 1.478 butir," ungkap Kasat Reskoba Polres Blitar Kota, Richy Hermawan.
Salah satu tersangka, BAS, mengaku menggunakan narkoba untuk kebutuhan pribadi karena pekerjaannya di bengkel las.
"Dipakai sendiri, biar nggak ngantuk. Saya kerja di bengkel las. Saya makai sejak tahun 2016," ujar BAS.
Para tersangka mengaku terpaksa menjalani bisnis narkoba karena alasan ekonomi. Beberapa di antaranya bahkan mengakui ketagihan dengan penghasilan menjanjikan dari bisnis gelap tersebut.
Operasi ini menjadi bagian dari upaya Polres Blitar Kota untuk memerangi peredaran narkoba di wilayahnya, serta menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.(Qithfirul Aziz/Miftakhu Alfi Sa'idin)
Editor : Iwan Iwe