SURABAYA - Setelah melakukan pemeriksaan intensif, Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya menetapkan enam orang oknum pesilat sebagai tersangka kasus pengeroyokan dua remaja di Jalan Tunjungan pada 15 Januari lalu.
Keenam tersangka tersebut yakni IA, AJ dan MGP yang merupakan warga Sukodono dan Buduran Sidoarjo. Sementara tiga lainnya masih di bawah umur yanni NAF warga Sukodono, SSN dan WF warga Tambaksari, Surabaya.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP. Hendro Sukmono mebtatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi saat keenam tersangka melakukan konvoi dari kawasan Pasar Kembang menuju Jalan Tunjungan untuk memperingati anniversary perguruan silatnya.
Saat melintas, mereka melihat dua korban menggunakan pakaian hoodie perguruan silat lain yang bukan kelompoknya. Sehingga mereka langsung melakukan aksi pengeroyokan secara bersama.
Baca Juga : Korban Pengeroyokan Pesilat Dikenal Pendiam
Bahkan, beberapa pelaku menggunakan palu sehingga kedua korban mengalami luka.
"Keseluruhan ada 6, empat merupakan anak sekolah. Sedangkan dua sudah lulus," ungkap AKBP. Hendro Sukmono, Jumat (26/1/2024).
Karena ada yang berstatus pelajar, Kepolisian juga melibatkan sekolah dan orang tua pelaku agar melakukan mitigasi atau pencegahan.
Baca Juga : Oknum Perguruan Silat Keroyok Pemuda Hingga Koma di Karangploso
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Pelaku dititipkan di sel tahanan Mapolda Jatim. (Juli Susanto)
Editor : A.M Azany