Sebanyak 42.707 kartu keluarga (KK) terancam diblokir lantaran terindikasi memuat banyak nama kepala keluarga. Untuk itu Dispendukcapil kota Surabaya akan melakukan penertiban hingga batas waktu 1 Agustus 2024 mendatang.
Eddy Christiyanto kepala Dispendukcapil kota Surabaya menyebut ada 42.707 dari total semula 61.750 kartu keluarga yang terancam diblokir lantaran dalam 1 kartu keluarga terisi lebih dari 3 kepala keluarga.
Eddy menyebut kebijakan pemblokiran tersebut akan berimbas pada masyarakat terdampak yang tidak lagi bisa mendapatkan pelayanan administrasi dan kependudukan/ adminduk di kota Surabaya. Seperti pembukaan rekening, BPJS membeli tiket hingga mendaftar sekolah.
Sehingga dirinya pun memberikan batas waktu hingga 1 Agustus agar masyarakat melakukan klarifikasi ke kelurahan, kecamatan atau ke kantor Dispendukcapil.
Baca Juga : Keluhkan Sertifikat, Pemblokiran Dana Melanggar Hukum
“Klarifikasi bertujuan untuk memastikan bahwa dirinya masih bertempat sesuai domisili kartu keluarga atau justru telah pindah domisili”, jelas Eddy lagi.
Eddy memastikan bahwa meski diblokir masyarakat masih bisa menggunakan hak pilihnya dalam momen pemilukada November nanti.
Penertiban kartu keluarga bermula dari temuan Dispendukcapil yang menemukan adanya 50 hingga 100 kelapa keluarga dalam 1 kartu keluarga.
Baca Juga : 42.707 Kartu Keluarga di Kota Surabaya Terancam Diblokir
Editor : Ferry Maulina