JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 4 orang sebagai tersangka dari total 9 orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Bondowoso pada Rabu (15/11/2023) kemarin.
Empat orang tersebut ditetapkan sebagai dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji dalam pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso.
"Kami umumkan beberapa tersangka di antaranya pertama PJ Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso kemudian kedua AKDS Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso," ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Irjen Rudi Setiawan dalam jumpa pers, Kamis (16/11/2023) malam.
"Ketiga kami menetapkan YSS swasta pengendali CV WG dan yang terakhir kami menetapkan AIW sebagai tersangka yaitu swasta pengendali CV WG," sambungnya.
Lebih lanjut Irjen Rudi Setiawan membeberkan operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK. Ia menyebut pihaknya mendapat laporan dari masyarakat mengenai dugaan penyerahan sejumlah uang pada penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait perkara yang ditangani Kejari Bondowoso.
"Tim KPK memperoleh informasi telah terjadi penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari YS dan dari AIW kepada AKDS sebagai perwakilan atau orang kepercayaan daripada PJ bertempat di ruang Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso," lanjutnya.
Setelah mendapat laporan tersebut, penyidik KPK yang terbagi dalam dua tim mengamankan PJ, AKDS, YS dan AIW dan dibawa ke Polres Bondowoso untuk pengambilan keterangan awal.
"Dalam kegiatan tersebut turut kita amankan uang tunai sejumlah 225 juta. Berikutnya para pihak yang diamankan beserta barang bukti dimaksud dibawa ke Gedung Merah Putih Jakarta," lanjut Irjen Rudi.
Sebelum operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK, Kejari Bondowoso diketahui melakukan penyelidikan terbuka terkait laporan terkait proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Bondowoso yang dimenangkan atau dikerjakan oleh perusahaan milik YSS dan AIW.
Namun, dalam perkembangannya YSS dan AIW melakukan pendekatan kepada pihak Kejari dan meminta agar kasus tersebut dihentikan. Kemudian PJ memerintahkan AKDS untuk membantu yang dilanjutkan kesepakatan.
"Ketika proses permintaan keterangan untuk kepentingan penyelidikan sedang berjalan oleh pihak AKDS, terjadi komitmen yang disertai kesepakatan antara YSS, AIW dan AKDS sebagai orang kepercayaan PJ untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi," terang Irjen Rudi.
"Telah terjadi penyerahan uang AKDS dan PJ sejumlah total 475 juta dan dalam hal ini merupakan bukti permulaan yang cukup untuk segera kita kembangkan," tandasnya.
Untuk kepentingan penyidikan, penyidik KPK memutuskan untuk menahan para tersangka selama 20 hari ke depan di rutan KPK terhitung tanggal 16 November hingga 9 Desember 2023.(top)
Editor : A.M Azany