LUMAJANG - Data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lumajang mencatat 36 warga setempat mengubah kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi penghayat kepercayaan.
Data tersebut tercatat hingga akhir periode 2025, dan tren penambahan jumlah penganut penghayat kepercayaan tiap tahunnya terus terjadi, meskipun datanya masih minim. Sebaran penghayat kepercayaan berada di 8 dari 21 kecamatan di Lumajang, terdiri dari 20 laki-laki dan 16 perempuan.
Sementara itu, kolom penghayat kepercayaan dalam KTP tersebut telah tersedia di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) sejak 2019 lalu. Hal itu merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2016 yang memberikan hak kepada penganut aliran kepercayaan untuk dicantumkan dalam dokumen kependudukan.
Penghayat kepercayaan sendiri merupakan warga yang menganut ajaran spiritual atau aliran kepercayaan tradisional lokal di luar enam agama resmi di Tanah Air.
Pemerintah setempat melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terus memastikan seluruh masyarakat memperoleh hak yang sama dalam pelayanan administrasi kependudukan. Salah satunya dengan pencantuman "Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa" pada kolom agama di KTP untuk warga penganut penghayat kepercayaan.
Editor : JTV Jember

















