KOTA MALANG - Portaljtv.com – Sebanyak 1.752 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Malang menerima Remisi umum dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Penyerahan remisi berlangsung di Lapangan Senopati Lapas Malang dan dihadiri Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, Bupati Malang, Wali Kota Batu, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Malang Raya.
Kepala Lapas Kelas I Malang Christo Victor Nixon Toar melaporkan, dari total penerima remisi, sebanyak 1.725 narapidana memperoleh Remisi Umum I (RU I) dan 27 narapidana memperoleh Remisi Umum II (RU II). Dari 27 penerima RU II, sebanyak 17 orang dinyatakan langsung bebas, sedangkan 10 orang lainnya masih menjalani pidana subsidair sehingga belum dapat dibebaskan.
Baca Juga : Ramadan di Lapas: Tadarus dan Tarawih Mengalir Hingga ke Ngajum
"Pada hari ini kami melaporkan pelaksanaan pemberian Remisi Umum kepada 1.752 narapidana Lapas Kelas I Malang," ujar Christo.

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat secara simbolis menyerahkan remisi kepada dua narapidana Lapas Kelas I Malang dan dua narapidana Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Malang.
Dalam sambutannya, Wahyu menyampaikan selamat kepada para penerima remisi dan berharap pengurangan masa pidana tersebut dapat memotivasi narapidana untuk mengikuti program pembinaan serta mempersiapkan diri kembali ke masyarakat.
"Remisi ini hendaknya menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan mengikuti pembinaan dengan baik," ujar Wahyu.

Wahyu juga membacakan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto yang menyatakan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Selain remisi, Lapas Kelas I Malang mengusulkan 129 narapidana untuk memperoleh amnesti. Usulan tersebut terdiri atas 38 orang kategori kemanusiaan, 39 orang kategori kebangsaan melalui bela negara, dan 52 orang kategori kebangsaan melalui ketahanan pangan.

Pemberian remisi dilaksanakan sebagai bagian dari pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia serta upaya reintegrasi sosial bagi warga binaan pemasyarakatan. (Ali)
Editor : JTV Malang



















