PONOROGO - Sebanyak 150 warga Desa Wonokerto, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo menerima sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2025. Penyerahan perdana dilakukan oleh Kantor ATR/BPN Ponorogo, yang tahun ini menargetkan pembagian 17.446 sertifikat kepada masyarakat.
Kepala ATR/BPN Ponorogo, Ferry Saragih, menjelaskan bahwa sertifikat tersebut tersebar di 19 desa pada 7 kecamatan. Proses PTSL sendiri telah dinyatakan selesai sejak Agustus lalu dan saat ini memasuki tahap penjadwalan penyerahan kepada masyarakat.
“Melalui program PTSL, kami berharap kepemilikan tanah warga memiliki kepastian hukum dan dapat mengurangi potensi sengketa di kemudian hari,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu warga penerima, Darul Qoiri, mengaku lega karena tiga bidang tanah miliknya kini memiliki legalitas resmi. Ia menyebut biaya yang dikeluarkan sekitar Rp600 ribu per bidang, sesuai kesepakatan bersama antara warga dan panitia.
“Proses pengurusannya juga tidak rumit, cukup mengikuti arahan panitia,” kata Darul.
Program PTSL di Ponorogo diharapkan tidak hanya memperkuat legalitas tanah warga, tetapi juga menjadi langkah strategis pemerintah dalam menciptakan tertib administrasi pertanahan serta mencegah terjadinya sengketa lahan.
Editor : JTV Madiun