Menu
Pencarian

14 Kasus Narkotika di 2025, Pemkab Magetan Gelar Koordinasi Lintas OPD

Portaljtv.com - Kamis, 16 Oktober 2025 14:00
14 Kasus Narkotika di 2025, Pemkab Magetan Gelar Koordinasi Lintas OPD
bangkesbangpol tekankan sosialisasi

MAGETAN - Pemerintah Kabupaten Magetan terus menggencarkan upaya penanggulangan penyalahgunaan narkoba di wilayahnya. Melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bangkesbangpol), Pemkab aktif melakukan sosialisasi dan koordinasi lintas dinas untuk menekan peredaran narkoba, khususnya di kalangan pelajar dan remaja.

Plh Kepala Bangkesbangpol Magetan, Suwito, menyebutkan bahwa pencegahan harus dilakukan secara terpadu dengan melibatkan berbagai pihak.

“Kami terus bersinergi dengan dinas terkait seperti Dinas Kesehatan serta Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Fokus kami adalah edukasi sejak dini,” ujar Suwito.

Langkah ini dianggap mendesak, mengingat penyalahgunaan narkoba saat ini tidak hanya menyasar usia dewasa, tetapi juga telah menjangkau usia remaja dan pelajar. Berdasarkan data nasional, sekitar 3,3 juta orang atau 1,7 persen dari populasi usia produktif di Indonesia telah terjerat narkoba.

Sementara itu, di Jawa Timur, Polda Jatim mencatat 322 kasus peredaran narkoba jenis sabu dan obat keras berbahaya selama semester pertama tahun 2025. Di Magetan sendiri, hingga Mei 2025, tercatat ada 14 kasus penyalahgunaan narkoba.

Dalam Operasi Tumpas Semeru bulan lalu, Polres Magetan berhasil mengungkap 10 kasus dengan 11 tersangka. Untuk menekan angka tersebut, Pemkab Magetan akan terus menggelar sosialisasi secara berkelanjutan, terutama di lingkungan sekolah.

“Kami harap, dengan peningkatan edukasi dan kesadaran masyarakat, angka penyalahgunaan narkoba dapat ditekan dan generasi muda bisa tumbuh sehat tanpa narkoba,” pungkas Suwito. (Ramadhan Rio / Ana Viatun Nisa)

Editor : M Fakhrurrozi






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.