MAGETAN - Sebanyak 1.109 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan menerima naskah perpanjangan perjanjian kerja di Pendopo Surya Graha, Kamis (1/10/2026).
Perpanjangan tersebut berlaku selama satu tahun hingga September 2027. Dari total 1.109 PPPK paruh waktu, sebanyak 38 orang merupakan tenaga guru, sedangkan 1.071 lainnya merupakan tenaga teknis yang tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).
Terkait penghasilan, besaran gaji PPPK paruh waktu disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah. Gaji yang diterima bervariasi, mulai sekitar Rp1,5 juta hingga sekitar upah minimum kabupaten.
Bupati Magetan Nanik Sumantri mengatakan perpanjangan perjanjian kerja tersebut menjadi bagian dari keberlanjutan penugasan PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Magetan.
Baca Juga : Tak Perlu ke Jepang, Jalan Desa Candirejo Magetan Disulap Pesona Tabebuya
“Perpanjangan ini merupakan bentuk keberlanjutan bagi PPPK paruh waktu dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan,” kata Nanik Sumantri.
Kepala BKPSDM Magetan, Masruri, mengatakan pembayaran gaji dilakukan setiap bulan menggunakan anggaran yang telah disediakan pemerintah daerah. PPPK paruh waktu menerima gaji tanpa tambahan tunjangan lainnya.
Editor : JTV Madiun



















