Pada dasarnya, SPT Tahunan harus disampaikan oleh seluruh pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Batas pelaporan SPT Tahunan Badan adalah 30 April setiap tahunnya. Apabila wajib pajak terlambat melakukan pelaporan, maka mereka akan dikenakan denda telat lapor sebesar Rp 1Juta.
Wajib Pajak Badan adalah sekumpulan orang atau modal yang merupakan satu kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha. Wajib Pajak Badan antara lain Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Komanditer (CV), Koperasi, Yayasan, BUMN, BUMD, persekutuan, perkumpulan, organisasi massa, organisasi sosial politik dan bentuk badan lainnya.
Baca Juga : Daftar Lengkap Barang Mewah yang Terkena Kenaikan Tarif PPN 12 Persen
Pemerintah resmi menetapkan jadwal libur lebaran dan cuti bersama lebaran Tahun 2023 pada tanggal 19-25 April 2023. Cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 Masehi yang semula empat hari pada tanggal 21,24,25 dan 26 April 2023 diubah dan ditambah satu hari menjadi tanggal 19,20,21,24 dan 25 April 2023.
Pergeseran tanggal dan menambah satu hari libur cuti bersama ini untuk memberi kesempatan kepada masyarakat mengambil cuti lebih awal, sehingga dapat menghindarkan dari penumpukan massa pada puncak mudik yang diperkirakan pada 21 April 2023, namun disisi lain semakin sedikit waktu untuk melakukan penyampaian SPT Tahunan.
Baca Juga : PPN Naik Jadi 12 Persen, Apa Konsekuensinya bagi Masyarakat?
Meskipun tanggal 26 April 2023 merupakan hari kerja efektif, suasana lebaran tentu sulit untuk bisa bekerja dengan maksimal ditambah lagi beberapa rekan kerja ada yang menambah cuti sehingga suasana kantor menjadi sepi. Celakanya SPT Tahunan Badan paling lambat disampaikan 30 April 2023 dan belum ada tanda - tanda akan selesai pengisian SPTnya. Dengan hari kerja yang tinggal menyisakan beberapa hari, tentu kita ingin menyelesaikan dengan segera agar bisa liburan dengan tenang, tetapi jika diisi secara tergesa ternyata ada salah isi tentu akan repot juga dibelakang hari. Apakah ada solusinya?
Baca Juga : Tetap Dijalankan, Kenaikan Tarif PPN 12 Persen Berlaku Mulai 1 Januari 2025
Tenang saja, apabila Wajib Pajak tidak dapat menyampaikan SPT Tahunan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan, maka Wajib Pajak tersebut dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021.
Wajib Pajak yang mengajukan perpanjangan SPT Tahunan wajib menyebutkan alasan perpanjangan dan melakukan penghitungan sementara pajak terutang dalam satu tahun pajak. Untuk mengajukan Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan perlu melampirkan:
Baca Juga : Program Pembebasan Pajak Daerah 2024 Dimulai
1. Perhitungan sementara pajak terutang dalam 1 tahun pajak yang batas penyampaiannya diperpanjang;
Baca Juga : Masyarakat Pilih Keberlanjutan, Tarif PPN Lanjut Naik Jadi 12 Persen Tahun Depan
2. Laporan keuangan sementara; dan
3. Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana adminitrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan SSP sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang.
Penyampaian pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan bisa secara dilakukan secara langsung atau datang ke KPP, melalui pos atau melalui jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman, dan bisa juga disampaikan melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh DJP.
Saat ini telah dilakukan pengembangan layanan djponline.pajak.go.id sehingga pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan bisa dilakukan secara online. Berikut cara mengajukan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan secara online:
1. Login di djponline.pajak.go.id;
2. Pilih menu profil, pilih aktivasi fitur, Centang e-PSPT dan klik ubah fitur layanan;
3. Akun akan log out dan silahkan login kembali;
4. Pilih layanan. Klik menu 'Perpanjangan Waktu Penyampaian SPT Tahunan’ PSTP;
5. Isi data diri sesuai yang diminta;
6. Untuk mengajukan perpanjangan SPT Tahunan silahkan pilih menu Pemberitahuan pada dashboard kemudian pilih tahun pajak;
7. Silahkan isi Alasan pada data permohonan di menu informasi, pilih berikutnya;
8. Pada menu data keuangan isi laporan keuangan sementara, data perhitungan PPh dan data setoran PPh.
9. Upload dokumen lampiran.
10. Akan muncul ringkasan dari data yang telah diisikan kemudian klik simpan dan kirim permintaan;
11. Pada Menu Monitoring akan muncul informasi perkembangan proses permohonan yang diajukan.
Atas tahun pajak yang diajukan perpanjangan waktu penyampaian SPT Tahunan, akan dilakukan validasi data untuk memastikan Anda berhak memanfaatkan layanan itu atau tidak, jika validasi lolos, maka sistem akan menampilkan formulir pemberitahuan. Isi formulir yang sudah tersedia di aplikasi, pastikan Anda memonitor perkembangan status pemberitahuan Anda melalui tab monitoring. Hal ini untuk memastikan bahwa pemberitahuan berhasil disetujui atau ditolak oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Maka tenang saja, jika saat ini SPT Tahunan Badan kita belum selesai sementara waktu libur telah tiba. Untuk menghindari sanksi terlambat melaporkan SPT Tahunan yang cukup besar, silahkan menyampaikan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan secara online melalui djponline.pajak.go.id. SPT Aman Liburan Nyaman.
*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.