SURABAYA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya menangkap seorang warga negara Turki berinisial M.A.K (53) atas kasus pencurian di Apartemen Waterplace, Surabaya.
Dalam rekaman CCTV apartemen menunjukkan M.A.K tiba dengan hanya membawa satu koper dan satu tas ransel. Namun, saat meninggalkan apartemen pada Kamis (29/8/2024) tepat pukul 04.30 WIB, ia membawa dua koper.
Diketahui, salah satu koper tersebut merupakan milik YA (28), anak dari kekasihnya. M.A.K terlihat memasuki lift untuk meninggalkan apartemen dan hendak pulang ke Turki pada tanggal 30 Agustus dengan sejumlah barang curian.
Kejadian bermula ketika F, kekasih pelaku, mencoba menghubungi M.A.K namun tidak mendapatkan respons. Curiga dengan keanehan tersebut, F segera melaporkan hal itu ke Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Baca Juga : Pameran Two Nations: A Friendship is Born, Rayakan 75 Tahun Hubungan Diplomatik Australia-Indonesia
Polisi bergerak cepat dan menangkap M.A.K di Bandara Juanda saat ia hendak terbang kembali ke Turki. Setelah penangkapan, polisi akhirnya membawa pelaku ke apartemen untuk melakukan penggeledahan.
Di dalam koper yang dibawa pelaku, ditemukan barang-barang hasil curian dari apartemen berupa uang tunai senilai Rp 5 juta, jam tangan, serta perhiasan milik kekasihnya dan anak kekasihnya
Dalam wawancara pada Senin (9/9/2024) AKBP Aris Purwanto, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, menjelaskan bahwa M.A.K datang ke Surabaya atas izin kekasihnya dan sempat menginap di apartemen daerah Wiyung.
Baca Juga : COLORISE Hadirkan Kolaborasi Seni dan Mode untuk Anak Difabel
"Pelaku sempat menginap di apartemen pada tanggal 28 Agustus. Ada barang-barang korban di apartemen yang langsung dibawa kabur." Ungkapnya.
Namun, ketika korban mencoba menghubungi pelaku, tidak ada jawaban. F kemudian meminta anaknya untuk mengecek apartemen, dan mendapati barang-barang berharganya sudah raib.
Saat ini, M.A.K diamankan di Mako Polrestabes Surabaya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (Dewi Imroatin / Selvina Apriyanti)
Baca Juga : Festival Sinema Prancis Hadir di 13 Kota Termasuk Surabaya, Sajikan Film Gratis untuk Para Sinefil
Editor : Iwan Iwe