Perwakilan warga Pagesangan didampingi kuasa hukum mendatangi BPN Surabaya 1 untuk melakukan audiensi dengan Kepala Kantor BPN Surabaya 1 Kartono Agustiyanto bersama dengan anggota Komisi II DPR RI H. Rahmat Muhajirin, jumat (9/6/23). Langkah ini dilakukan oleh warga untuk mencari keadilan atas tanah yang sudah dimiliki puluhan tahun lalu.
Dimas kuasa hukum warga Pagesangan mengatakan warga Pagesangan sudah memiliki dokumen kuat terkait dengan kepemilikan tanahnya. Dengan data yang telah dimiliki, warga semestinya sudah bisa mengurus hak atas tanahnya. Namun kenyataannya warga tidak bisa mengurus hak atas tanahnya, karena ada klaim sepihak dari Pemerintah Kota Surabaya bahwa tanah yang saat ini dihuni oleh warga Pagesangan Asri merupakan tanah aset pemkot.
Sementara itu Kepala Kantor BPN Surabaya 1 Kartono Agustiyanto mengatakan akan mengakomodir keluhan warga dan akan berkirim surat ke Pemkot Surabaya untuk kemudian dilakukan pertemuan agar permasalahan tanah yang terjadi ini menemukan titik temu. Dimana masing - masing pihak akan sama- sama menyertakan bukti dokumen yang dimiliki baik warga maupun pemkot.
“ dengan adanya pertemuan atau audiensi dengan warga Pagesangan Asri dengan BPN ini kami selaku pejabat pertanahan akan melakukan upaya untuk bersurat kepada Pemerintah Kota Surabaya, agar segera mungkin ada pertemuan dengan warga. Tentunya masing- masing pihak juga diharapkan membawa bukti dokumen pendukung sebagai alat penyerta”. katanya.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Gerindra H. Rahmat Muhajirin yang melakukan kunjungan kerja ini mendampingi warga sebagai wakil rakyat daerah konstituennya ini mengaku bahwa permasalahan tanah yang dihadapi warga ini selalu berulang. Bahwa rakyat akan tertindas, jika tidak ada yang berusaha untuk mengakomodir permasalahan. Warga sudah memiliki data dokumen pendukung untuk menguatkan hak atas tanahnya, namun sering kali pemerintah yang harusnya melindungi rakyat justru merampas hak milik warga.
“ dengan audiensi ini diharapkan ada notulensi yang bisa ditindaklanjuti oleh BPN atas permasalahan warga Pagesangan Asri ini. Sehingga yang perlu ditekankan yaitu dokumen yang dimiliki Pemkot Surabaya itu hasil dari mana. Karena harus ada data kongkrit yang menyatakan aset Pemkot ini didapatkan dari pembelian, hibah atau bahkan perampasan. Sehingga semua pihak akan mengetahui dengan detail permasalahan yang terjadi”. ungkap anggota Komisi II DPR RI.
Seperti diberitakan sebelumnya warga Pagesangan Asri sudah melakukan upaya untuk mendapatkan hak atas tanahnya, namun selalu gagal karena ada klaim sepihak dari Pemkot Surabaya bahwa tanah warga itu masuk dalam aset pemkot.
Reporter : Tim Portaljtv