MAGETAN - Adanya kebijakan baru dari Kementrian ESDM, mulai 1 pebruari 2025 yang mengatur gas elpiji 3 kilo gram hanya boleh di jual di pangkalan. Sejumlah toko pengecer gas elpiji 3 kilo gram kini banyak yang kosong, selain itu kebijakan tersebut juga banyak di keluhkan oleh masyarakat.
Kebijakan pemerintah yang melarang pengecer menjual gas elpiji 3 kilo gram mulai 1 februari 2025 kemarin. Membuat sejumlah toko maupun warung penjual gas elpiji 3 kilo gram mulai langka atau kosong.
Salah satunya seperti Supini, warga Desa Tebon Kecamatan Barat Kabupaten Magetan yang setiap hari menjual gas elpiji 3 kilo gram untuk masyarakat sekitar ini.
Sudah 3 hari ini stok gas melon di tokonya kosong, setelah tidak ada pasokan lagi dari pangkalan padahal biasanya seminggu sekali mereka mendapat pasokan 10 tabung gas elpiji dari pangkalan.
Baca Juga : Jelang PSU di Magetan, BAWASLU Terima Sejumlah Laporan Dugaan Pelanggaran
Editor : JTV Madiun