SURABAYA - Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamenham) Mugiyanto mensosialisasikan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) di Surabaya.
Sosialisasi dilakukan di kampus Unesa dan Unair. Selain itu, sosialisasi dilakukan ke sejumlah aktivis di Jawa Timur melalui kegiatan Cangkrukan bersama aktivis Jawa Timur di salah satu cafe Surabaya, Jumat (19/6/2026).
Dalam forum yang berlangsung santai dan terbuka tersebut, Wamen HAM berdialog langsung dengan jurnalis, mahasiswa, advokat, aktivis perempuan, organisasi mahasiswa, pegiat kebebasan beragama, serta berbagai unsur masyarakat sipil di Jawa Timur.
Wamen HAM , yang juga merupakan mantan aktivis dan korban penculikan pada tahun 1998, menekankan bahwa mahasiswa dan jurnalis merupakan bagian penting dari masyarakat sipil sekaligus pilar demokrasi yang harus mendapat perlindungan negara.
“Mahasiswa dan jurnalis adalah elemen masyarakat sipil. Mereka bagian dari pilar demokrasi. Karena itu, kekerasan terhadap jurnalis dan mahasiswa harus menjadi perhatian serius karena menyangkut kebebasan sipil dan kualitas demokrasi kita,” ujar Wamen HAM.
Mugiyanto mengungkapkan Perubahan RUU HAM memberikan perlindungan kepada para aktivis.
"Mereka dipastikan mendapat perlindungan hukum secara pasti sehingga tidak bisa dipidanakan atau dikriminalisasi saat melakukan advokasi yang damai tanpa kekerasan," kata Mugiyanto.
Mugiyanto menjelaskan, selain persoalan perlindungan aktivis, RUU HAM turut menghadirkan kepastian hukum mengenai hak digital yang menegaskan kesetaraan perlakuan antara ranah daring dan luring. Baca juga: Revisi UU HAM Dikritik DPR dan Komnas HAM
"Draf RUU ini secara resmi memperkenalkan the right to be forgotten atau hak untuk dilupakan demi melindungi masa depan seseorang," ujarnya.
Terobosan substansial lainnya yang dihadirkan dalam RUU ini adalah pembentukan Dana Abadi Pemajuan HAM dan Demokrasi yang dikelola melalui sistem perwalian.
"Dana ini merupakan trust fund yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta sumber sah lainnya seperti filantropi," ungkap Mugiyanto.
Mugiyanto menjelaskan, dana abadi tersebut nantinya dikelola langsung oleh sebuah komite khusus yang beranggotakan perwakilan dari kelompok masyarakat sipil, akademisi, dan pihak pemerintah.
"Dukungan finansial tersebut diharapkan mampu memperkuat kerja para pendamping masyarakat adat hingga akar rumput dalam menjangkau area-area yang selama ini belum tersentuh oleh pemerintah," ujar Mugiyanto.
Dalam sesi forum, para peserta menyampaikan berbagai persoalan HAM aktual yang terjadi di Jawa Timur. Salah satunya, dugaan kekerasan terhadap jurnalis saat meliput isu RUU TNI.
Sementara Uswan, mahasiswa, mengangkat persoalan program MBG yang bermasalah, termasuk kasus keracunan. Ia mempertanyakan posisi KemenHAM ketika kebijakan negara berdampak langsung pada keselamatan, kesehatan, dan nyawa warga.
Isma dari KOPRI PMII menyampaikan kritik terhadap praktik pembatasan kebebasan berpendapat melalui tekanan digital, buzzer, dan penangkapan aktivis ketika menyampaikan aspirasi. Ia mempertanyakan keberpihakan negara dalam menjaga ruang sipil dan melindungi warga negara yang menyampaikan kritik.
Rosan, Sekretaris PKC PMII Jawa Timur, menyinggung sejumlah persoalan HAM di Jawa Timur, termasuk dampak program MBG yang menimbulkan korban, isu perdagangan orang, konflik agraria, dan lemahnya perlindungan korban. Ia mengingatkan agar pemerintah tidak memandang nyawa manusia sekadar sebagai angka statistik.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Wamen HAM menegaskan bahwa KemenHAM berkomitmen untuk mengambil peran lebih progresif untuk menyelesaikan berbagai persoalan tersebut. Ia mengatakan bahwa KemenHAM tidak hanya bertugas menyelesaikan persoalanpersoalan di hilir, tapi juga menyelesaikan persoalan di hulu. (*)
Editor : M Fakhrurrozi



















