BONDOWOSO - Inilah detik-detik saat aparat Kejaksaan Negeri Bondowoso bersama Kodim 0822, menjemput paksa terdakwa kasus korupsi pembangunan jalan, berinisial RM pada senin malam di rumahnya di Kabupaten Jember. Sebelumnya terdakwa RM berstatus tahanan kota, dalam kasus korupsi rekonstruksi jalan bata–tegal jati tahun anggaran 2022 Kabupaten Bondowoso.
Pada perjalanannya proyek tersebut menimbulkan kerugian negara 2 miliar lebih dari total anggaran sekitar 4 miliar rupiah. Saat proses persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi Surabaya, RM sempat divonis satu tahun penjara dan denda 100 juta rupiah.
Merasa tidak terima dengan putusan pengadilan tipikor R-M dan kuasa hukumnya mengajukan banding. Namun Mahkamah Agung justru memperberat hukumannya menjadi empat tahun penjara dan denda sebesar 100 juta rupiah.
Menurut Kajari Bondowoso, Dzakiyul Fikri, perkara ini telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, sehingga pihaknya segera melaksanakan eksekusi sesuai putusan. Meski sempat diwarnai ketegangan, namun akhirnya R-M berhasil dibawa untuk menjalani putusan di Lapas 2B Bondowoso.
Sebagaimana diberitakan, kasus proyek jalan ini juga menjerat mantan Kepala BSBK Bondowoso, M-N dan seorang kontraktor berinisial E-S.
Editor : JTV Jember