BOGOR - Temuan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mendadak menjadi sorotan publik setelah Ombudsman Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (23/9/2026).
Dalam sidak tersebut, tim menemukan bangunan mewah yang terpisah dari blok hunian biasa dengan fasilitas lengkap berstandar apartemen, mulai dari ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, hingga pendingin udara (AC).
"Kemudian berkenaan dengan apakah ada bayaran, berdasarkan wawancara kami lakukan pada saat itu yang terutama yang menghuni rumah memang dia membayar sejumlah tapi tidak disebutkan angkanya, dan itu memang dikomersialkan," kata Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan saat konferensi pers di kantornya, Kamis (24/9/2026).
Menanggapi polemik fasilitas mewah dan dugaan komersialisasi serta pungutan liar tersebut, Komisi XIII DPR RI berencana segera memanggil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Dirjen Pemasyarakatan Mashudi, serta Kepala Lapas Cibinong.
"Lokasi yang dimaksud oleh Tim Ombudsman adalah lokasi asimilasi, yang dulu namanya SAE, Sarana Asimilasi dan Edukasi. Di sana terdapat beberapa rumah dinas jabatan," ujar Yudi Suseno, selaku Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat (Kakanwil Ditjenpas Jabar).
Daftar Narapidana Kelas Kakap di Lapas Cibinong:
- Ferdy Sambo: Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang divonis hukuman penjara seumur hidup.
- Kuat Ma'ruf: Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang dijatuhi hukuman pidana 10 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi.
- Ricky Rizal Wibowo: Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang dihukum delapan tahun penjara.
- Harvey Moeis: Terpidana kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah PT Timah Tbk periode 2015-2022 yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
- Rahmat Effendi (Pepen): Mantan Wali Kota Bekasi yang merupakan terpidana kasus suap dan pungutan liar dengan pemerasan dengan pidana badan selama 12 tahun penjara.
Kasus temuan fasilitas mewah dan dugaan komersialisasi di Lapas Cibinong ini tentu menjadi ujian serius bagi integritas lembaga pemasyarakatan di Indonesia.
Publik kini menanti langkah tegas dan transparansi dari para pemangku kebijakan, mulai dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan hingga DPR RI, guna memastikan hukum benar-benar diterapkan secara adil tanpa pandang bulu bagi siapa pun, termasuk para narapidana kelas kakap. (Tengku Abdillah Ayyub)
Editor : Iwan Iwe



















