NGAWI - Sebuah video pembongkaran rumah di Kabupaten Ngawi viral di media sosial. Rumah tersebut dibongkar menggunakan alat berat setelah rencana pernikahan pasangan yang telah menjalin hubungan cukup lama batal terlaksana.
Peristiwa ini terjadi di Desa Dumplengan, Kecamatan Pitu. Rumah yang dibongkar diketahui berdiri di atas tanah milik PR (45), warga setempat, yang sebelumnya menjalin hubungan selama hampir sembilan tahun dengan RA (32), mantan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang pernah bekerja di Hong Kong.
Pembongkaran dilakukan setelah keduanya sepakat mengakhiri hubungan akibat ketidakcocokan usai RA kembali ke Indonesia. Rumah tersebut diketahui dibangun sepenuhnya menggunakan biaya dari RA.
Video amatir yang direkam warga memperlihatkan proses pembongkaran rumah baru tersebut menggunakan alat berat. Bangunan yang diperkirakan bernilai ratusan juta rupiah itu dirobohkan hingga rata dengan tanah.
Baca Juga : Truk Muat Sapi vs Truk Muat Kain Perca, 7 Orang Luka-Luka
Proses pembongkaran berlangsung pada Minggu pagi dengan disaksikan aparat kepolisian, perangkat desa, serta warga sekitar guna menghindari potensi konflik.
Kapolsek Pitu, Basuki Rahmat, memastikan bahwa pembongkaran dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak melalui proses mediasi di tingkat desa.
“Pembongkaran ini sudah melalui mediasi dan disepakati kedua belah pihak, sehingga tidak ada unsur sengketa atau paksaan,” ujar AKP Basuki Rahmat.
Ia menambahkan, kehadiran aparat kepolisian dalam proses tersebut bertujuan untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif.
Peristiwa ini pun menjadi perhatian warganet dan ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial. Saat ini, kondisi bangunan rumah tersebut telah rata dengan tanah.
Editor : JTV Madiun



















