SURABAYA - Kasus dugaan suap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas pada terdakwa Gregorius Ronald Tannur, terus bergulir.
Setelah menetapkan Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur sebagai tersangka, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap Edward Tannur, ayah Ronald Tannur.
Selain Edward, penyidik Kejagung juga memeriksa CRT, adik Ronald Tannur. Pemeriksaan keduanya dilakukan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (5/11/2024) siang.
Edward Ronald Tannur tiba di gedung Kejati Jatim sekitar pukul 10.00 WIB. Begitu tiba, Mantan anggota DPR RI ini langsung masuk lift menuju ruang Pidsus.
"Iya memang benar dimintai keterangan. Pemeriksaan untuk mengembangkan hasil penyidikan," ujar Mia Amiati, Kepala Kejati Jatim.
Mia mengungkapkan sejauh ini belum ada keterlibatan Edward Ronald Tannur pada kasus suap tiga hakim PN Surabaya.
"Jadi sementara bapaknya ini tidak ikut berbuat. Saya baca pemeriksaannya. Jadi dia tidak ingin terlibat, entah karena kesibukannya atau apa, jadi tidak terlibat langsung menyiapkan uang atau gimana, sama sekali tidak," ungkap Mia.
Meski begitu, Mia belum bisa memastikan status Edward apakah masih saksi atau menjadi tersangka karena masih dalam tahap penyidikan.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa penganiayaan hingga memgakibatkan Dini Sera Afriyanti, kekasihnya meninggal dunia.
Keenam tersangka tersebut adalah tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat suap dan gratifikasi pengurusan vonis Ronald Tannur di Mahkamah Agung.
Terbaru, Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur sebagai tersangka pemberi suap. Meirizka diduga telah memberikan uang suap untuk ketiga hakim melalui Lisa sebesar Rp3,5 Miliar. (*)
Editor : M Fakhrurrozi