KEDIRI - Penasihat hukum F, seorang pelajar asal Nganjuk yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyebaran ajakan kerusuhan, mengajukan surat penangguhan penahanan untuk kliennya. Pengajuan ini didasarkan pada status F yang masih aktif sebagai pelajar sehingga berhak untuk menjalankan pendidikannya.
Direktur LBH Advokasi Publik PDM Nganjuk sekaligus Penasihat Hukum F, Anang Hartoyo, secara resmi mengajukan permohonan tersebut. F merupakan tersangka dalam kasus dugaan provokasi kerusuhan pada aksi 30 Agustus 2025 lalu di Kota dan Kabupaten Kediri.
“Kami mengajukan surat penangguhan penanganan terhadap F,” ujar Anang Hartoyo.
Pengajuan diajukan oleh penasihat hukum beserta tim dan ibu F di Mapolres Kediri Kota, Kamis siang (25/9/2025). Alasan utama yang disampaikan adalah status F sebagai pelajar yang harus mendapatkan hak untuk terus bersekolah.
Baca Juga : Pasutri Kompak Curi Motor di Kediri, Tertangkap Kamera CCTV
Lebih lanjut, Anang membantah kliennya terlibat dalam pembuatan poster ajakan rusuh. Menurutnya, berdasarkan analisis dan fakta dari klien, tidak ada korelasi antara poster tersebut dengan aksi yang terjadi.
“Tidak ada korelasi di dalam aksi, melainkan hanya sebuah pikiran literasi,” tegasnya.
Selain penangguhan, pihaknya juga mengajukan surat keberatan atas penggeledahan yang dilakukan di rumah F pada 21 September 2025 lalu.
Baca Juga : Polres Kediri Kota : Penyelesaian Kasus Meningkat Meski Tren Kriminalitas Naik 15 Persen
Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Kediri Kota telah menetapkan F sebagai tersangka. Dia diduga melanggar Pasal 28 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Beny Kurniawan)
Editor : JTV Kediri



















