BONDOWOSO - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso berhasil mengungkap dua kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Pada kasus pertama, seorang pria tega memerkosa adik iparnya yang berusia 16 tahun hingga hamil delapan bulan. Aksi pemerkosaan tersebut terjadi berkali-kali dalam kurun waktu tiga bulan. Pelaku berinisial MR (35), warga Kecamatan Curahdami. Peristiwa memilukan ini bermula pada Februari 2026, diawali dari tindakan pencabulan hingga korban diancam untuk menuruti hawa nafsu tersangka.
Sementara itu, kasus kedua melibatkan kekerasan seksual terhadap anak berkebutuhan khusus atau disabilitas. Pelaku yang telah diamankan berinisial AT (40), warga Kecamatan Botolinggo. Saat ini, pelaku telah dijebloskan ke sel tahanan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan korban telah menjalani visum et repertum.
Kejadian bermula saat tersangka dengan sengaja mengajak korban bermain "kuda-kudaan". Pada saat itulah, pelaku melucuti pakaian korban dan leluasa melancarkan aksi bejatnya.
Penanganan korban menjadi prioritas utama dalam dua kasus ini oleh pihak kepolisian dan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB).
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 473 Ayat (1) dan (2) subsider Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : JTV Jember



















