PONOROGO - Puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Menur, Kelurahan Ronowijayan, Kecamatan Siman, Ponorogo, ditertibkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Senin pagi. Penertiban dilakukan karena lapak dinilai menutup trotoar dan mengganggu fasilitas umum bagi pejalan kaki.
Dalam penertiban tersebut, petugas menyasar sejumlah titik yang selama ini kerap digunakan pedagang untuk berjualan. Di lokasi, ditemukan lapak semi permanen yang berdiri di atas trotoar menggunakan bambu dan terpal.
Petugas kemudian melakukan pembongkaran terhadap lapak-lapak tersebut serta memberikan peringatan kepada para pedagang agar tidak kembali menggunakan fasilitas umum untuk berjualan.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Ponorogo, Subiyantoro, menegaskan bahwa penertiban ini bukan untuk melarang aktivitas berdagang, melainkan untuk menertibkan penggunaan ruang publik agar sesuai aturan.
Baca Juga : Tutupi Trotoar, Puluhan Lapak PKL di Ponorogo Ditertibkan Satpol PP
“Penertiban ini bukan melarang pedagang berjualan, tetapi agar mereka tetap mematuhi aturan dan tidak menggunakan trotoar yang merupakan fasilitas umum,” jelas Subiyantoro.
Ia menambahkan, sebelum penertiban dilakukan, pihaknya telah memberikan sosialisasi dan peringatan kepada para pedagang.
Sementara itu, sejumlah pedagang mengakui kesalahan mereka dan berjanji akan mematuhi aturan ke depan.
Baca Juga : Dikira buaya masuk rumah, ternyata seekor biawak, damkar lakukan evakuasi
“Kami menyadari salah karena menggunakan trotoar. Ke depan akan mencari tempat yang tidak melanggar aturan,” ujar Andik Kurniawan, salah satu pedagang.
Satpol PP menegaskan, penertiban serupa akan terus dilakukan di sejumlah titik lain di Ponorogo, di antaranya Jalan Pramuka, Jalan Suromenggolo, dan Jalan Juanda, guna menjaga ketertiban serta kenyamanan ruang publik bagi masyarakat.
Editor : JTV Madiun



















