SURABAYA - Tim Tabur Gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Bali, dan Kejaksaan Negeri Surabaya, berhasil menangkap Mila Indriani Notowibowo, buronan DPO terpidana korupsi kredit fiktif di Bank Jatim, Selasa (13/1/2026).
Terpidana Mila ditangkap di Banjar Seri Batu, Desa Kayuambua, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali. Penangkapan terpidana Mila dibantu oleh kepala lingkungan dan pecalang desa adat setempat.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana, operasi penangkapan berjalan lancar setelah tim berkoordinasi dengan aparat desa adat setempat.
"Operasi berjalan mulus setelah tim berkoordinasi dengan aparat desa adat setempat, termasuk kepala lingkungan dan pecalang," tutur Putu Arya Wibisana dalam siaran persnya.
Ia menambahkan, Mila Indriani berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Bali.
"Setelah menjalani pemeriksaan medis dan kelengkapan administrasi di Kejati Bali, pada Rabu 14 Januari 2026 terpidana diterbangkan ke Surabaya untuk menjalani pidana badan di Lapas Wanita Sukun Malang," terangnya.
Putu Arya Wibisana menegaskan penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menuntaskan eksekusi putusan pengadilan.
"Tidak ada tempat aman bagi buronan. Kejaksaan akan terus memburu dan mengeksekusi terpidana yang mencoba menghindari hukum," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Mila Indriani Notowibowo merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi kredit fiktif Bank Jatim dengan nilai kerugian negara mencapai Rp1,3 miliar.
Ia telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada 2023 dan dijatuhi hukuman 7 tahun 6 bulan penjara, namun tidak segera menjalani eksekusi sehingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan. (*)
Editor : M Fakhrurrozi



















