Menu
Pencarian

Tiga Terdakwa Perkosaan dan Pembunuhan Dituntut Penjara Seumur Hidup

Portaljtv.com - Rabu, 8 Oktober 2025 19:30
Tiga Terdakwa Perkosaan dan Pembunuhan Dituntut Penjara Seumur Hidup
Sidang pemerkosaan

JOMBANG - JOMBANG - Sidang kasus pemerkosaan disertai pembunuhan berencana memauski babak penuntutan. Tiga terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan tragis terhadap seorang siswi asal Kecamatan Sumobito, Jombang, dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Rabu (8/10/2025) siang.

Ketiga terdakwa ini adalah Adriansyah Putra Wijaya (18), Achmad Thoriq Firmansyah (18), dan Lutfi Inahnu Feda (32). Jaksa menganggap ketiganya terbukti melakukan tindakan keji terhadap korban Putri RA (19), mulai dari pemerkosaan bergilir hingga pembunuhan berencana

Jaksa Andie Wicaksono dalam tuntutannya menyebut, seluruh perbuatan para terdakwa dilakukan dengan kesadaran penuh tanpa ada tekanan. Tindakan mereka disebut merampas nyawa korban secara kejam dan meninggalkan trauma sosial di masyarakat.

“Tidak ditemukan satu pun hal yang dapat meringankan hukuman bagi para terdakwa. Sebaliknya, unsur pemberat sangat kuat karena tindakannya dilakukan dengan cara yang biadab dan menimbulkan keresahan publik,” tegas Andie saat diwawancarai usai sidang.

Selain menuntut pidana seumur hidup, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan kewajiban pembayaran restitusi sebesar Rp 260.366.500 secara tanggung renteng kepada keluarga korban, sebagaimana rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa, didampingi Putu Wahyudi dan Satrio Budiono, ditutup usai pembacaan tuntutan. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 22 Oktober 2025 mendatang dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.

“Selanjutnya kami melanjutkan sidang dan memberi waktu selama dua minggu untuk kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa menyampaikan pembelaannya,” ujarnya.

Sementara keluarga korban Widodo menuntut agar majelis memberikan hukuman mati kepada ketiga pelaku. Pihak keluarga perbuatan pelaku sangat keji dan tidak prikemanusiaan. "Meminta hukuman mati, perbuatannya sangat biada," ujarnya usai sidang.

Sementara pihak terdak melalui kuasa hukum meminta majelis hakim menunda sidang dua minggu. Mereka akan menyusun jawaban atau pledoi atas tuntutan dari jaksa. 

Kasus ini sempat mengguncang publik Jombang. Putri RA ditemukan tewas mengapung di Sungai Kanal Turi Tunggorono, Dusun Peluk, Desa Pacarpeluk, Kecamatan Megaluh, pada 11 Februari 2025 lalu.

Polisi kemudian berhasil membekuk ketiga pelaku di wilayah Kunjang, Kabupaten Kediri. Berdasarkan penyelidikan Satreskrim Polres Jombang, Adriansyah yang merupakan pacar korban diduga menjadi otak pelaku pembunuhan, dibantu dua rekannya, Thoriq dan Lutfi. (Saiful Mualimin)

Editor : M Fakhrurrozi





Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.