LUMAJANG - Pemerintah Kabupaten Lumajang menemukan adanya penyalahgunaan bantuan sosial atau bansos terhadap Program Keluarga Harapan atau PKH, dari hasil verifikasi yang dilakukan oleh dinas sosial, sebanyak tiga penerima manfaat terbukti melakukan aksi judi online. Tak hanya itu saja, terdapat puluhan identitas yang telah digunakan untuk digunakan bermain judi online.
Temuan tersebut berdasarkan tindak lanjut adanya dari pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan atau PPATK yang menyebutkan adanya 45 penerima manfaat di Kabupaten Lumajang telah terindikasi melakukan transaksi judol.
Koordinator pendamping PKH Lumajang menjelaskan, bahwa dari 45 penerima tersebut, setelah dilakukan penelusuran oleh pendamping PKH, telah ditemukan tiga orang terlibat judol sementara 42 lainya tidak terlibat langsung, dimana identitas mereka, seperti ktp, dan rekening bank, telah dipakai oleh pihak lain untuk bermain judi online.
Sementara itu nasib tiga penerima bantuan PKH yang terbukti terlibat judol, masih menunggu keputusan dari kementerian sosial republik Indonesia, namun kemungkinan besar bantuan yang diberikan kepada mereka akan dicabut.
Petugas mengimbau masyarakat agar menjauhi aksi judi online yang dapat merugikan serta lebih berhati-hati dan tidak memberikan identitas pribadi apapun kepada siapapun, guna mencegah penyalahgunaan. (Cahya)
Editor : M Fakhrurrozi



















