JAKARTA - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bakal mengalami kenaikan mulai 1 Januari 2025 mendatang, dari yang sebelumnya 11 persen menjadi 12 persen.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa rencana kenaikan tarif ini tetap dijalankan sesuai dengan amanat Undang-Undang.
Wacana kenaikan tarif PPN 12 persen ini tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disusun pada 2021.
Dalam Rapat Kerja Bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (14/11/2024), Sri Mulyani memaparkan rencana kebijakan kenaikan tarif tersebut.
Baca Juga : Daftar Lengkap Barang Mewah yang Terkena Kenaikan Tarif PPN 12 Persen
"Artinya, ketika kami membuat kebijakan mengenai perpajakan, termasuk PPN ini, bukannya dilakukan dengan membabi buta dan seolah tidak punya afirmasi atau perhatian terhadap sektor lain, seperti kesehatan dan bahkan waktu itu termasuk makanan pokok," ujar Sri Mulyani.
Sebelumnya, penyusunan UU HPP tersebut dilakukan ketika pemerintah mempertimbangkan kondisi kesehatan hingga kebutuhan pokok akibat pandemik COVID-19.
Sri Mulyani mengatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus dijaga kesehatannya dan mampu berfungsi sebagai respons berbagai krisis.
Baca Juga : Presiden Prabowo Nyatakan PPN 12 Persen Hanya untuk Barang dan Jasa Mewah
"Seperti ketika terjadinya krisis keuangan global dan pandemi, itu kami gunakan APBN," kata Sri Mulyani lagi.
Mengenai tarif kenaikan PPN menjadi 12 persen ini, ia mengungkapkan Kementerian Keuangan bakal berhati-hati dan akan berupaya menjelaskan kepada masyarakat terkait tarif kenaikan yang cukup besar ini.
"Sudah ada UU-nya. Kami perlu menyiapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik," imbuhnya.
Baca Juga : Harga Berlangganan Netflix dan Spotify Bakal Naik Tahun 2025! Ini Penyebabnya
Rencana kenaikan tarif PPN 12 persen ini telah termaktub dalam Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2021 yang disusun Kabinet Indonesia Maju di bawah kepemimpinan Jokowi.
Dalam beleid atau cara yang ditempuh sebuah program, kenaikan tarif akan dilakukan secara bertahap, yakni 11 persen pada 1 April 2022 dan 12 persen pada 1 Januari 2025.
Meski bakal tetap dijalankan, terdapat pelemahan daya beli masyarakat dalam beberapa periode waktu terakhir.
Baca Juga : PPN Jadi 12 Persen Tahun Depan, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Terkena Dampaknya
Hal tersebut membuat kenaikan tarif PPN 12 persen ini mendapat kritikan dan masyarakat mendorong banyak pihak untuk mengevaluasi kembali kebijakan tersebut.
Editor : Khasan Rochmad