SURABAYA - Selebgram Isa Zega resmi ditahan di Rumah Tahanan Perempuan (Rutan) Polda Jawa Timur setelah menjalani serangkaian pemeriksaan yang intens.
Penahanan ini terjadi setelah upaya restorative justice (RJ) gagal dilaksanakan, dan pihak penyidik memutuskan untuk melanjutkan proses penyidikan.
Isa Zega yang terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik, sudah menjalani pemeriksaan sejak Kamis petang, (23/1/2025), hingga Jumat dini hari tadi. Selama proses tersebut, Isa Zega diberikan puluhan pertanyaan oleh penyidik. Kasubdit II Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles P. Tampubolon, mengungkapkan bahwa pemeriksaan berlangsung sekitar lima jam sebelum akhirnya dilakukan penahanan sekitar pukul 02:25 WIB.
Penyidik memutuskan untuk menahan Isa Zega setelah yang bersangkutan enggan berdamai dengan pelapor dan meminta penundaan penahanan. Setelah menjalani pemeriksaan medis dan dinyatakan sehat, Isa Zega pun akhirnya dijebloskan ke dalam ruang tahanan di Polda Jatim.
"Sampai dengan hari ini pemeriksaan sudah dilakukan kepada tersangka. Dari upaya yang kami lakukan hasilnya kedua belah pihak tdk memiliki titik temu untuk penyelesaian masalah ini dan tetap melalui proses hukum," jelas AKBP Charles P. Tampubolon.
Kasubdit II Siber Polda Jatim, AKBP Charles P. Tampubolon, menyampaikan bahwa Isa Zega dijerat dengan Pasal 27 huruf a juncto Pasal 45 ayat 4 UU ITE tentang pencemaran nama baik. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah pidana penjara maksimal 2 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta.
Saat ini, Isa Zega masih berada di ruang tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Usrox Indra/Moch Fariz)
Editor : M Fakhrurrozi