MALANG - Seorang pemuda asal Nganjuk, Rudi (22), nekat melakukan aksi penganiayaan dan perampokan terhadap seorang wanita yang dipesannya melalui aplikasi Michat. Aksi tersebut dilakukan karena pelaku terjerat hutang yang menumpuk.
Peristiwa ini terjadi saat Rudi memesan wanita bernama F (30) dan bertemu di sebuah penginapan di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Namun bukannya diajak berhubungan badan, pelaku malah menganiaya F dengan cekikan dan benturan ke kayu tempat tidur hingga korban mengalami luka parah pada leher.
Setelah korban pingsan, pelaku membawa kabur harta benda milik korban. Diantaranya tiga ponsel dan uang tunai sebesar Rp 2 juta.
Menurut keterangan Kapolsek Kepanjen, AKP Subijanto, pelaku merupakan pekerja di sebuah pabrik di Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Baca Juga : Satpol PP Gresik Bongkar Prostitusi via MiChat di Homestay Depan Kantor Pemkab
"Pelaku melakukan aksinya untuk melunasi hutang yang menimpanya, dan uang serta barang-barang yang dirampok digunakan untuk itu," kata AKP Subijanto, Kapolsek Kepanjen.
Setelah penyelidikan, polisi berhasil menangkap Rudi di rumahnya di Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji. Petugas menemukan hanya satu ponsel dari barang bukti yang ada, sementara sisanya sudah dijual untuk melunasi hutangnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Sementara itu, korban F masih dalam kondisi trauma berat dan membutuhkan pendampingan psikologis. (Najla Lailatun)
Editor : M Fakhrurrozi