TRENGGALEK - Polres trenggalek memastikan proses hukum tersangka penganiayaan guru tetap berlanjut. Pelaku Awang Kresna Pratama (31), yang melakukan penganiayaan terhadap guru SMP Negeri 1 Trenggalek terancam hukuman 2 tahun penjara.
Ancaman hukuman ini membuat pelaku Awang hanya bisa tertunduk lemas saat konferensi pers di Mapolres Trenggalek.
Kapolres Trenggalek, AKB Ridwan Maliki mengatakan, kasus ini bermula saat korban menyita HP salah satu murid, karena menggunakannya di luar kepentingan pelajaran. Setelah itu, dia melaporkan penyitaan HP itu kepada kakaknya.
Tanpa berpikir panjang Anggota DPRD Trenggalek mendatangi rumah korban. Disitulah Awang memaki dan memukul wajah korban. hingga akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke Polres Trenggalek.
"Tidak ada pihak lain yang mendatangi Polres Trenggalek, untuk melakukan upaya damai atas permasalahan ini," ungkap AKBP Ridwan Maliki, Kapolres Trenggalek.
Sementara itu tersangka Awang mengaku penganiayaan yang dilakukan kepada guru disebabkan karena emosi, setelah korban membentaknya terjadilah penganiayaan.
"Saya meminta maaf kepada korban, karena telah melakukan penganiayaan, akibat tersulut emosi. dia berharap masalh ini dapat diselesaikan seacar kekeluargaan," jelas Awang Kresna Pratama, Tersangka.
Kini Awang telah ditahan di Rutan Mapolres Trenggalek. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 351 KUHP Ayat 1, dengan ancaman 2 tahun penjara. (Simon Bagus/ Hammam Defa/ Ana Viatun Nisa)
Editor : M Fakhrurrozi




















