KOTA MALANG - Setelah berjuang lebih dari 9 tahun seorang ibu di Malang akhirnya mendapat kemenangan besar di pengadilan. Pengadilan negeri Bangil menyatakan penghentian penyidikan perkara dugaan akta palsu dalam sengketa harta gono-gini adalah tidak sah. (ALI)



















