MOJOKERTO - Kantor Cabang PT Federal International Finance (FIFGROUP) di Jalan Gajah Mada Kota Mojokerto didemo warga yang mengatasnamakan Solidaritas Kawan Kita Sutejo, Kamis (16/2/23). Ini setelah salah satu nasabahnya ditarik kendaraan roda duanya di Simpang Tiga PMI Kota Mojokerto.
Puluhan warga ini long mach dari Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto dan menggelar orasi di depan kantor perusahaan pembiayaan tersebut. Mereka menyampaikan tuntutannya agar debt colector dan leasing yang menarik sepeda motor Rahmat Debi (27) diseret ke pengadilan.
Aksi tersebut berakhir dengan penyerahan daster milik Nur Ainin Khasanah yang merupakan ibu dari Rahmat kepada perwakilan Kantor Cabang PT FIFGROUP Mojokerto. Aksi yang dikawal petugas kepolisian dari Polresta Mojokerto tersebut berakhir dengan tertib.
Nasabah PT FIFGROUP, Nur Ainin Khasanah mengatakan, jika anaknya didatangi debt colector dan membawa sepeda motor Honda Genio miliknya. "Anak saya tidak bisa bicara, dilarang menghubungi keluara. Alamat saya kan ada, kenapa tidak ke rumah saya secara baik-baik," ungkapnya.
Baca Juga : Tak Terima Motor Ditarik Debt Collector, Puluhan Warga Geruduk Kantor FIF
Masih kata Nur, akibat aksi penarikan tersebut anaknya trauma dan mengalami sakit panas. Ia menuntut agar debt colector yang menarik sepeda motor atas nama suaminya Sutejo tersebut mempertanggungjawabkan perbuatannya yang menyebabkan anaknya mengalami trauma dan sakit.
Sementara itu, Kepala Cabang PT FIFGROUP Mojokerto, Muhammad Badrul Huda menjelaskan, jika pihaknya sudah melakukan negosiasi dan somasi baik secara lisan maupun tertulis. "Tim kita di lapangan ke rumah yang bersangkutan tapi tidak memberikan janji bayar atas tunggakan angsuran," katanya.
Pihaknya membuka peluang mediasi untuk mencari solusi dalam permasalahan tersebut, membayar angsuran atau pelunasan. Namun sampai gugatan muncul, lanjut Kepala Cabang, tidak ada pihak dari customer tersebut datang ke Kantor Cabang PT FIFGROUP Mojokerto.
"Jadi kita mau melakukan upaya mediasi untuk mencari solusi, kita kesulitan. Itu yang pertama dan yang kedua adalah bilamana mereka itu menginginkan pelunasan, monggo. Pelunasan berapa? Kita tidak asal tarik karena aturannya setelah 60 hari menunggak baru bisa menarik kendaraan tersebut," urainya.
Kepala Cabang menjelaskan, jika tunggakan angsuran 70 hari dengan nilai total pelunasan sebesar Rp11,3 juta. Menurutnya, pihaknya sudah menyiapkan semua dokumen terkait permasalahan tersebut untuk digunakan sebagai pembuktian di pengadilan lantaran kasus tersebut sudah masuk dalam gugatan perdata.
Aksi penarikan sepeda motor Honda Genio keluaran tahun 2020 lalu tersebut ditarik debt colector pada, Sabtu (7/1/23). Rahmat yang setiap hari bekerja sebagai Sukarelawan Pengatur Lalu Lintas (Supeltas) di Simpang Tiga PMI Kota Mojokerto ini, sedang istirahat dan didatangi debt colector.
Karena menunggak selama 70 hari dengan nilai total tunggakan sebesar Rp11,3 juta, Rahmat yang merupakan disabilitas ini dibawa ke Kantor Cabang PT FIFGROUP Kota Mojokerto. Sepeda motor dengan cicilan sebesar Rp791 ribu/bulan tersebut akhirnya ditahan pihak PT FIFGROUP lantaran tidak bisa membayar tunggakan.
Reporter: Aminuddin Ilham
Editor : Vita Ningrum