MOJOKERTO - Sidang dugaan netralitas kepala desa (Kades) dengan terdakwa Edo Yudha Astira, Kades Randuharjo, kembali digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto.
Sidang yang digelar di ruang Candra ini beragendakan mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutannya, Jaksa Ari Budiarti menyatakan terdakwa bersalah dengan tidak netral di Pilkada Serentak 2024.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 188 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada jo Pasal 71 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan beberapa perbuatan yang berhubungan sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Kami meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 bulan dan denda Rp5 juta subsider 1 bulan kurungan kepada terdakwa," ucap Jaksa Ari Budiarti.
Baca Juga : Prabowo Apresiasi Kinerja Seluruh Pihak dalam Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024
Dalam sidang, JPU juga menyampaikan sejumlah hal yang menjadi dasar tuntutan. Perbuatan terdakwa dianggap memberi contoh buruk bagi aparatur desa, terutama terkait netralitas dalam Pilkada. Selain itu, tindakannya dinilai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, namun JPU juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan.
"Terdakwa belum pernah dihukum dan sikapnya yang sopan selama persidangan. Kami menuntut agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu," pungkasnya.
Usai JPU membacakan tuntutannya, Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo menyampaikan jika agenda sidang selanjutnya mendengarkan pembelaan atau pledoi terdakwa yang digelar pada Selasa (3/12/2024) besok. (*)
Editor : M Fakhrurrozi