SURABAYA - Ferry Christian Imamtara, seorang pria berusia 36 tahun yang tinggal di Simpang Darmo Permai Selatan Enam, Surabaya, kini menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya atas tuduhan penganiayaan terhadap istrinya, Erlika Saraswati.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum, Ferry diduga melakukan penganiayaan setelah terlibat cekcok dengan sang istri yang meminta uang belanja dan biaya sekolah anak mereka.
Ferry dilaporkan mencekik leher korban dan mendorongnya hingga terbentur tembok dan terjatuh. Ketika Erlika bangkit, Ferry kembali mencekiknya dan mendorongnya hingga korban terbentur lemari. Korban yang ketakutan kemudian bersembunyi di kamar anak mereka.
Kuasa hukum terdakwa, Candra Jendri, menyatakan bahwa dakwaan tersebut merupakan versi dari korban. Candra mengungkapkan bahwa pihaknya akan membeberkan fakta-fakta dalam persidangan dan berusaha mengungkap motif di balik penganiayaan ini.
"Sebenarnya kasus ini bisa diselesaikan tanpa proses persidangan namun dari pihak pelapor tetap ingin membawa ke ranah hukum. Kami akan mengumpulkan fakta-fakta terkait kasus ini." ujar Candra, Selasa (17/12/2024).
Ferry Christian Imamtara tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan tersebut dan berencana untuk membela diri melalui kuasa hukumnya. Tindakannya diancam dengan hukuman sesuai Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.(Juli Susanto/Selvina Apriyanti)
Editor : Iwan Iwe