Mulai hari Senin, 15 September 2025, Stasiun Banyuwangi Kota resmi melayani pembatalan dan pengembalian bea tiket kereta api. Penambahan layanan ini menjadi kabar gembira bagi masyarakat, karena semakin memudahkan pelanggan untuk mengurus kebutuhan perjalanan kereta api mereka tanpa harus pergi ke stasiun lain yang lebih jauh.
Dengan bergabungnya Stasiun Banyuwangi Kota, kini terdapat enam stasiun di wilayah Daerah Operasi 9 Jember yang melayani pembatalan dan pengembalian bea tiket, yakni Stasiun Pasuruan, Probolinggo, Jember, Kalibaru, Banyuwangi Kota, dan Ketapang.
Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari peningkatan kualitas layanan pelanggan. (14 September 2025)
Baca Juga : Ban Meletus, Minivan Nyangkut di Rel dan Tertabrak KA Ranggajati
“Kami ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat. Dengan adanya layanan di Stasiun Banyuwangi Kota, pelanggan cukup mengakses pelayanan di pusat kota untuk mengurus pembatalan dan pengembalian tiket, tanpa perlu menuju ke stasiun lain. Ini bentuk komitmen KAI menghadirkan layanan yang makin dekat dan mudah dijangkau,” ungkap Cahyo.
Sesuai ketentuan, pembatalan tiket harus dilakukan paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan kereta api, dengan dikenakan potongan bea sebesar 25% dari harga tiket di luar bea pesan (jika ada). Pelanggan wajib melampirkan formulir pembatalan, boarding pass, serta identitas penumpang. Jika diwakilkan, harus dilengkapi surat kuasa bermeterai dan identitas pemilik tiket serta penerima kuasa.
Baca Juga : Libur Waisak, Penumpang Kereta Api di Daop 9 Naik 14 Persen
Pengembalian bea (refund) dapat dilakukan melalui transfer bank ke rekening pribadi pelanggan dengan jangka waktu maksimal tujuh hari setelah pengajuan, atau secara tunai di stasiun online tertentu.
Dengan hadirnya layanan ini, KAI Daop 9 Jember berharap masyarakat semakin nyaman menggunakan transportasi kereta api yang aman, tepat waktu, dan berkelanjutan.
Handoko Khusumo
Editor : JTV Banyuwangi