SURABAYA - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Surabaya akhirnya menetapkan Abdul Azis, sopir mobil Honda HR-V bernopol M A DIT yang menabrak tukang becak hingga tewas sebagai tersangka. Kini pria 30 tahun asal Sampang telah ditahan di Rutan Polrestabes Surabaya.
Kanit Laka Lantas Polrestabes Surabaya Iptu Suryadi mengatakan, penetapan tersangka terhadap sopir HR-V setelah pihaknya melakukan serangkaian penyidikan dan olah TKP.
“Pemeriksaan saksi dan olah TKP telah kita lakukan dan sopir HR-V kita tetapkan sebagai tersangka. Tersangka bakal disangkakan pasal 311 ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman pidana 12 tahun penjara,” ujarnya saat dikonfirmasi portaljtv.com, Sabtu (4/1/2025).
Suryadi menambahkan, tersangka Abdul Azis juga dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. Hal itu diketahui setelah polisi melakukan tes urine terhadap tersangka Abdul Aziz.
Baca Juga : HRV Seruduk Motor dan Becak di Basra, Satu Orang Tewas
“Tersangka positif methampetamine. Ia mengaku sebelum kejadian mengkonsumsi satu butir pil ekstasi jenis Ikan seharga Rp600 ribu di salah satu tempat hiburan malam. Setelah itu, tersangka pulang sekitar pukul 04.00,” terang Suryadi.
Sepulang dari tempat hiburan, tersangka Abdul Azis tidak tidur dan langsung mengantar keluarganya ke terminal Purabaya Bungurasih. Selanjutnya, dengan mengendarai mobil Honda HR-V berplat nomor asli L 1356 CAE, Abdul Azis ke Surabaya. Saat melintas di Jalan Basuki Rahmat, mobil menabrak becak yang dikendarai Suparman (58), warga Kedung Anyar VII hingga tewas.
Setelah menabrak becak, mobil menabrak motor Honda Vario yang dikendarai ojek online M Irfan, warga Bulak Cumpat Barat berpenumpang Tiffany, asal Sutorejo.(*)
Editor : M Fakhrurrozi