JOMBANG - Satlantas Polres Jombang akhirnya menetapkan sopir bus study tour siswa SMP PGRI 1 Wonosari Malang yang mengalami kecelakaan di Tol Jombang - Mojokerto, yang menewaskan 2 orang, menjadi tersangka.
"Kita tetapkan Sopir bus study tour atas nama Yanto sebagai tersangka atas kecelakaan yang menewaskan 2 orang, guru dan kernek bus," kata AKP Nur Arifin, Kasatlantas Polres Jombang.
Lebih lanjut, kata Nur Arifin, penetapan status tersangka ini, dilakukan setelah proses pemeriksaan selama hampir 3 hari, diperkuat dengan hasil gelar perkara dan hasil olah tkp Traffic Accident Analysis (TAA) yang dilakukan Ditlantas Polda Jatim.
"Setelah gelar perkara dan mempelajari hasil olah tkp Traffic Accident Analysis (TAA), sopir diduga melakukan kelalaian hingga menyebabkan kecelakaan," ucapnya.
Dia menambahkan dari hasil TAA, ditemukan bus yang saat itu berkecepatan 110 kilometer per jam atau over speed tidak melakukan pengereman saat menabrak truk yang ada didepannya, sehingga dampak kecelakaan cukup parah.
"Terbukti dark jejak ban sepanjang 69 meter di yang ditemukan di tkp bukan dari bus, melainkan dari kendaraan truk," tegasnya
Diketahui, peristiwa kecelakaan ini terjadi di TOl Jombang - Mojokerto KM 694, tepatnya di Desa Kedungmlati, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, pada Rabu (22/5/2024). Bus menabrak truk di depannya, karena pengemudi bus mengantuk. Akibatnya bus rusak berat dan 2 orang meninggal dunia. (Saiful Mualimin)
Editor : Bagus Setiawan