SUMENEP - Peredaran rokok ilegal masih marak di masyarakat. Upaya pemerintah melakukan razia ternyata masih belum efektif. Kondisi ini membuat prihatin petani tembakau di Madura. Mereka lalu menyuarakan tiga tuntutan atau Tritura.
Owner Bandar Rokok Nusantara Global Grup (BARONG Grup), HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau yang akrab disapa Gus Lilur, menyatakan bahwa penindakan saja tidak cukup untuk memberantas peredaran rokok ilegal.
"Penindakan takkan menuntaskan masalah. Perlu transformasi kebijakan yang membuka ruang bagi usaha rakyat dan petani," ujar Gus Lilur dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/4/2026).
Tuntutan pertama dalam Tritura tersebut adalah mendorong pengusaha rokok ilegal beralih ke jalur formal.
"Saya mengajak para produsen yang masih bersembunyi untuk melegalkan usahanya.Namun, negara wajib mempermudah prosedur serta memangkas biaya yang selama ini mencekik pelaku usaha kecil," terangnya.
Tuntutan kedua, Gus Lilur menagih komitmen Menteri Keuangan terkait realisasi Cukai Rokok Rakyat. Kebijakan tersebut dianggap sebagai janji yang menggantung, padahal keberadaannya sangat krusial sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap industri skala rumahan.
"Kami sudah mendengar komitmen Menteri Keuangan soal cukai rokok rakyat. Sekarang saatnya diwujudkan, jangan berlarut-larut. Kalau aturan ini tidak terbit dalam satu bulan ke depan, peredaran rokok ilegal akan terus berulang karena sistem yang ada tidak adaptif," tegas Gus Lilur.
Sebagai solusi jangka panjang, tuntutan ketiga mendesak Presiden segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tembakau Madura.
Kawasan ini diproyeksikan menjadi ekosistem terpadu yang menghubungkan petani, industri pengolahan, hingga jaringan pasar internasional.
Gus Lilur optimistis KEK bakal mengubah wajah Madura menjadi pusat industri tembakau yang kompetitif. Melalui integrasi tersebut, kesejahteraan petani terjaga, pelaku usaha memiliki kepastian hukum, dan penerimaan negara melalui cukai tetap optimal. (*)
Editor : M Fakhrurrozi



















