SIDOARJO - Sidang kasus korupsi dana hibah pokir DPRD Jatim dengan terdakwa Sahat Tua Simanjuntak, wakil ketua DPRD Jatim non aktif kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (15/9/2023) siang.
Dalam sidang dengan agenda pledoi atau pembelaan ini, terdakwa Sahat Tua Simanjuntak mengaku bersalah. Namun tidak mengaku menerima uang Rp 39,5 Milyar seperti dalam dakwaan jaksa. Di akhir pembelaannya, terdakwa Sahat Tua minta dibebaskan dan dihukum ringan.
Sementara itu, dalam pembelaannya, kuasa hukum terdakwa menyatakan bahwa tuntutan jaksa dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar serta membayar uang pengganti Rp 39,5 Miliar tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Kuasa hukum terdakwa menilai dakwaan jaksa penuntut umum kabur karena dalam fakta persidangan terdakwa tidak pernah meminta uang ijon fee dari dana hibah pokir kepada terpidana Abdul Hamid. Justru terpidana Abdul Hamil yang menentukan fee 20 persen.
Baca Juga : KPK Tetapkan 4 Anggota DPRD Jatim Tersangka Terkait Suap Pokir Dana Hibah
Jaksa juga tidak bisa membuktikan secara fakta bila terdakwa Sahat menerima uang dari Kosim sebesar Rp 36 Milyar. Terdakwa Abdul Hamid hanya menyerahkan uang ke Kosim, namun jaksa tidak bisa membuktikan Kosim menyerahkan uang tersebut ke terdakwa Sahat. Sidang akan dilanjutkan pekan depan agenda mendengarkan jawaban jaksa. (Ayul Anhdim)
Editor : M Fakhrurrozi