TRENGGALEK - Sebanyak 10 terdakwa dari salah satu perguruan pencak silat yang terlibat dalam kasus perusakan kantor Polsek Watulimo, Kabupaten Trenggalek, menjalani sidang perdana di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Trenggalek, Kamis pagi (15/5). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan identitas dan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang yang berlangsung dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian, para terdakwa didakwa dengan tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 170 Ayat 1 KUHP tentang kekerasan terhadap barang secara bersama-sama, Pasal 214 Ayat 1 KUHP tentang melawan petugas, serta Pasal 160 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan tindak pidana. Ketiganya diancam dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Juru Bicara PN Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting, membenarkan jalannya sidang dan menjelaskan bahwa seluruh terdakwa hadir dalam kondisi sehat dan siap mengikuti proses hukum."Untuk hari ini agendanya pemeriksaan surat dakwaan saja," ujarnya.
Kasus ini bermula pada Januari 2025 lalu, ketika ratusan anggota dari perguruan pencak silat menggeruduk Mapolsek Watulimo, menuntut pembebasan rekan mereka yang ditahan dalam kasus penganiayaan. Aksi tersebut berujung pada perusakan fasilitas kantor polisi.
Baca Juga : Sidang Perdana Oknum Perguruan Silat Perusak Polsek Watulimo Digelar di PN Trenggalek
Sidang selanjutnya akan digelar dalam waktu dekat dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak kepolisian dan warga yang menjadi saksi peristiwa.(Hammam Defa)
Editor : JTV Kediri