GRESIK - Sidang kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Ibadurrahman pada 9 Agustus 2024 kembali digelar di Pengadilan Negeri Gresik. Fakta baru terungkap bahwa sebelum kejadian, korban dan lima pelaku sempat minum arak bersama di sebuah warung kopi di Panceng, Gresik.
Kasus penganiayaan tragis yang menewaskan Ibadurrahman di Panceng, Gresik, memasuki sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Gresik. Dalam persidangan, terungkap bahwa korban dan kelima pelaku sempat mabuk bersama sebelum penganiayaan terjadi.
Dua terdakwa, Abdul Ghafur asal Delegan Panceng dan Mohammad Khoyum dari Pangkah Wetan, Ujung Pangkah, disidang secara bersamaan. Sementara tiga terdakwa lainnya akan menjalani sidang terpisah pada waktu mendatang.
Ketua Majelis Hakim, Aunur Rofiq, beberapa kali meminta ketegasan dari saksi yang dinilai memberikan keterangan berbelit. Saksi tersebut mengaku ikut minum bersama korban dan sempat melihat kelima pelaku menganiaya korban pada dini hari pukul 00.30 WIB, 9 Agustus 2024.
Baca Juga : 10 Hakim PN Blitar Ambil Cuti, Puluhan Persidangan Ditunda
Jenazah korban ditemukan di dekat area makam dan pinggir laut, sekitar satu kilometer dari lokasi penganiayaan.
Majelis hakim meminta jaksa untuk menghadirkan pemilik warung kopi dan penyidik yang menangani kasus ini dalam sidang berikutnya guna memperjelas fakta kejadian. (Mohammad Amin/Najla Lailatun)
Editor : Iwan Iwe