PACITAN - Dua narapidana terorisme (napiter) yang mengancam anggota kepolisian Polres Pacitan pada April 2025 lalu menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pacitan pada Kamis siang, 10 Juli 2025. Sidang dikawal ketatoleh aparat Kepolisian Resort Pacitan.
Kedua terdakwa, Ahmad Junedi dan Adi Sahputra, didakwa melakukan pengancaman terhadap anggota Gakkum Satlantas Polres Pacitan saat proses mediasi kecelakaan kendaraan bermuatan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal yang dikendarai oleh rekan mereka.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Destian Rama dan Nurhadi dalam pembacaan dakwaannya mengungkapkan bahwa saat proses mediasi berlangsung, kedua napiter mendatangi Polres Pacitan dan memaksa penyelesaian cepat atas kasus tersebut.
“Saya ini seorang teroris dan adik saya ini adalah napiter. Pimpinan kami menyuruh untuk kerja ilegal. Jika tidak, Indonesia akan saya bom,” ujar Destian Rama membacakan ucapan terdakwa dalam sidang.
Baca Juga : Mantan Kasat Tahti Disidang Lagi, Santunan Rp 40 Juta ke Korban PW Tak Dihitung Restitusi
Tak hanya itu, Ahmad Junedi juga disebut mengeluarkan ancaman pembunuhan terhadap aparat.“Saya juga belum mendapatkan perintah untuk menggorok, tapi kalau persoalan ini dipersulit akan ku gorok kalian,” lanjut JPU dalam sidang tersebut.
Pernyataan keras tersebut membuat keduanya langsung diamankan oleh pihak kepolisian. Bahkan saat itu, Polres Pacitan turut menghadirkan Densus 88 untuk menindaklanjuti ancaman serius yang disampaikan terdakwa.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah senjata tajam di dalam mobil milik tersangka, di antaranya dua bilah samurai, sebilah pedang, pisau lipat, sangkur, dan senjata rakitan jenis Air Soft Gun.
Baca Juga : Sidang Dua Napiter Pengancam Polisi Didakwa Pasal Kombinasi
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pacitan Muhammad Heriyansyah mengungkapkan, atas perbuatannya, Ahmad dan Adi didakwa dengan pasal kombinasi, yakni Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, atau Pasal 336 ayat 1 KUHP, atau Pasal 212 KUHP. "Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun, 2 tahun 8 bulan, dan 1 tahun 4 bulan, sesuai dengan pasal yang akan diterapkan, " jelasnya.
Sementara selain Ahmad dan Adi, empat rekan mereka juga menjalani sidang terpisah dalam perkara BBM ilegal. Keempat terdakwa tersebut didakwa melanggar Undang-Undang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal Rp 60 miliar. Sementara sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (Edwin Adji)
Baca Juga : Kopi Nawangan, Warisan Kolonial yang Kini Jadi Andalan Agrowisata Pacitan
Editor : JTV Pacitan