MAGETAN - Dinas Perhubungan Kabupaten Magetan mulai menerapkan uji coba rekayasa arus lalu lintas di pusat kota sebagai upaya mengurai kemacetan yang kerap terjadi. Kebijakan ini menjadi bagian dari penataan kawasan perkotaan agar arus kendaraan lebih tertib dan lancar.
Uji coba rekayasa lalu lintas ini merupakan tindak lanjut arahan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan masa penerapan maksimal selama 30 hari. Selama periode tersebut, evaluasi akan dilakukan untuk mengukur efektivitas skema baru sebelum diputuskan apakah akan diterapkan secara permanen.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan Magetan, Achmad Fauzi Ichsan, menyampaikan bahwa secara umum sarana dan prasarana telah siap mendukung pelaksanaan uji coba tersebut.
“Sebagian besar rambu-rambu lalu lintas sudah terpasang di titik-titik strategis. Meski demikian, masih ada beberapa titik yang dalam tahap penyelesaian akhir,” ujarnya.
Baca Juga : Tebing Longsor Timpa Dapur Warga di Poncol Magetan, Dua Rumah Terdampak
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih memperhatikan perubahan arus lalu lintas yang diterapkan. Pasalnya, pada tahap awal penerapan, perubahan ini berpotensi menimbulkan kebingungan bagi pengguna jalan.
Sebagai langkah antisipasi, Dinas Perhubungan akan menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat mulai pekan ini agar pengguna jalan dapat memahami skema baru yang diberlakukan.
Dalam rekayasa terbaru, kendaraan dari Jalan Gubernur Suryo diarahkan masuk ke kawasan kota melalui Jalan Pahlawan dan Jalan Panglima Sudirman yang diberlakukan satu arah menuju kawasan Pasar Baru. Selanjutnya, pengendara dapat memilih arah menuju alun-alun kota.
Baca Juga : Siap-Siap! Rekayasa Lalu Lintas Baru Resmi Diterapkan di Magetan
Perubahan arus juga diterapkan di Jalan Pandu dan Jalan Kresno yang kini diberlakukan satu arah dari barat ke timur.
Dinas Perhubungan berharap uji coba ini mampu mengurangi kepadatan kendaraan sekaligus menciptakan arus lalu lintas yang lebih tertib dan lancar di pusat Kota Magetan.
Editor : JTV Madiun



















