Menu
Pencarian

Setelah Dua Kali Mangkir, Anggota DPRD Ngawi Penuhi Panggilan Kejaksaan

JTV Madiun - Jumat, 23 Mei 2025 14:33
Setelah Dua Kali Mangkir, Anggota DPRD Ngawi Penuhi Panggilan Kejaksaan
Setelah Dua Kali Mangkir, Anggota DPRD Ngawi Penuhi Panggilan Kejaksaan

NGAWI - Setelah dua kali mangkir dari panggilan dengan alasan sakit, anggota DPRD Kabupaten Ngawi, Winarto, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi, Kamis (21/5). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi gratifikasi dan manipulasi penerimaan pajak daerah terkait proyek pembebasan lahan untuk pembangunan pabrik mainan milik PT GFT Indonesia Investment di Kecamatan Geneng.

Winarto datang ke Kejari Ngawi dengan didampingi penasihat hukumnya, Dwi Prasetyo Wibowo. Pemeriksaan berlangsung selama sekitar satu jam. Seusai pemeriksaan, Winarto tampak enggan memberikan komentar kepada media. Dengan mengenakan topi dan masker, ia langsung masuk ke dalam mobil dan meninggalkan lokasi.

Menurut Dwi Prasetyo Wibowo, kliennya telah memberikan seluruh keterangan yang dibutuhkan penyidik. Ia juga memastikan bahwa kondisi kesehatan Winarto kini telah membaik, sehingga dapat menghadiri pemeriksaan hari ini.

“Klien kami hadir dan kooperatif. Semua keterangan yang diperlukan penyidik sudah disampaikan,” ujar Dwi Prasetyo Wibowo.

Baca Juga :   Setelah Dua Kali Mangkir, Anggota DPRD Ngawi Penuhi Panggilan Kejaksaan

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Ngawi, Eriksa Ricardo, membenarkan kehadiran Winarto dalam pemeriksaan tersebut. Ia menyebutkan bahwa penyidik mengajukan sekitar tiga pertanyaan kepada saksi. Hasil pemeriksaan itu, menurutnya, masih akan dibahas lebih lanjut dalam rapat internal tim penyidik.

“Betul, ini adalah pemanggilan kedua. Sebelumnya yang bersangkutan dua kali tidak hadir karena alasan sakit,” jelas Eriksa Ricardo.

Penyidikan kasus dugaan korupsi gratifikasi dan manipulasi penerimaan pajak daerah dalam proyek pengadaan lahan ini terus bergulir. Hingga kini, setidaknya 25 orang saksi telah diperiksa oleh penyidik Kejari Ngawi dalam perkara tersebut.

Editor : JTV Madiun






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.