SURABAYA - Seorang ayah di Surabaya, berinisial ED (49), ditangkap oleh Polda Jatim karena melakukan tindakan asusila terhadap dua anak kandungnya yang masih di bawah umur. Tersangka, yang sebelumnya tinggal di Payakumbuh, Sumatera Barat, mengancam anak-anaknya akan diusir dari rumah jika melawan.
Kasus ini terungkap setelah tim dari Subdit IV Tindak Pidana Perempuan dan Anak (TP Renakta) Ditreskrimum Polda Jatim menangkap ED, seorang sopir antarpulau, yang sering melakukan tindakan asusila terhadap dua dari tujuh anak kandungnya sejak tahun 2021 hingga 2024.
Pada awalnya korban bungkam karena diancam oleh pelaku, namun kejadian yang terjadi berulang kali, membuat korban menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga jauh dan tetangga, yang segera melaporkan tindakan amoral pelaku kepada pihak kepolisian.
Menurut AKBP Ali Purnomo dari Subdit IV TP Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, kejadian pertama kali terjadi pada September 2021, istrinya meninggal dan hasratnya tidak dapat terpenuhi, sehingga ia melampiaskan hasrat tersebut kepada anak yang tinggal bersamanya.
"Hasratnya tidak terpenuhi setelah istrinya meninggal, sehingga ia melampiaskan hasrat tersebut kepada anaknya." ujar AKBP Ali dalam konferensi pers, Selasa (29/10/2024).
Korban yang masih berusia 18 tahun, disuruh tersangka untuk melakukan tindakan amoral di ruang tamu. Setelah itu, tersangka menarik tangan korban, memintanya untuk melakukan hal yang tidak senonoh, hingga terjadi persetubuhan.
Selain itu, korban lain, yang berusia 17 tahun, juga menjadi sasaran nafsu bejat tersangka. Perlakuan bejat ini telah berlangsung selama tiga tahun, dan korban dipaksa bungkam karena ancaman dari tersangka.
Dalam keterangannya, AKBP Ali Purnomo menjelaskan bahwa para korban tidak berani melawan karena takut akan diusir dari rumah atau tidak diberi biaya hidup. Selain itu, mereka juga takut karena tersangka sering kali memukul dan memarahi mereka jika menolak permintaannya.
“Korban tidak berani melawan atau menolak permintaan tersangka karena takut tidak dibiayai hidupnya. Tersangka kerap kali mengancam akan mengusir anak-anaknya dari rumah jika tidak menuruti perintahnya.” kata AKBP Ali.
Sementara, dua anak lainnya yang masih kecil juga sering mendapatkan perlakuan kasar dari tersangka. Atas perbuatannya, ED, dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 juncto ayat 3 Undang-Undang tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(Usrox Indra/Selvina Apriyanti)
Editor : Iwan Iwe