SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur tengah menyelidiki perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengelolaan tambahan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) pada PT PAL (Persero) Tahun Anggaran 2021.
Penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Nomor Print-1311/M.5/Fd.I/09/2024 tanggal 19 September 2024.
Informasi dan data yang dihimpun awak media, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar selaku Jaksa Penyidik telah melayangkan surat panggilan pada tanggal 09 Oktober 2024 kepada sejumlah petinggi PT PAL.
Mereka diantaranya FN (Kepala Divisi Ditkeu), RB (Kepala Divisi Supply Chain) dan AE (General Manager IT). Rencananya pemeriksaan akan berlangsung Senin (14/10/2024).
Dalam pemeriksaan tersebut, Kasi Penyidikan Aspidsus, Muhammad Haris meminta para petinggi PT PAL membawa dokumen dan menjelaskan tentang spesifikasi proyek IM-4.
Kajati Jatim, Mia Amiati melalui Aspidsus, Saiful Bahri Siregar juga telah melayangkan surat tertanggal 09 Oktober 2024 kepada Direktur Utama PT PAL, Kaharuddin Djenod di Jalan Ujung, Ujung, Kecamatan Semampir Surabaya, perihal bantuan pemanggilan.
“Bersama ini kami minta bantuannya untuk menyampaikan surat panggilan kepada AE (GM IT) pada PT PAL, RB (Kepala Divisi Supply Chain pada PT PAL dan FN (Kepala Divisi Akuntasi Ditkeu) pada PT PAL,” Begitu bunyi surat pemanggilan tersebut.
Surat Aspidsus Kejati Jatim itu ditembuskan kepada Kajati Jatim dan Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Jatim.(*)
Editor : M Fakhrurrozi