KOTA MADIUN - Peredaran narkotika di wilayah Kota Madiun kembali diguncang dengan pengungkapan besar yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Madiun Kota. Seorang pria berinisial AHK (49), warga Kelurahan Kartoharjo, ditangkap pada Kamis malam (20/3/2025) sekitar pukul 19.30 WIB, dengan barang bukti mencengangkan: lebih dari satu kilogram sabu dan ratusan butir pil ekstasi.
Pengungkapan ini dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar Polres Madiun Kota di Gedung Kompol Soenaryo pada Kamis (10/4). Penangkapan AHK dilakukan di kawasan Jl. Raya Ringroad Barat, tepatnya di depan Asrama Haji Kota Madiun, setelah tim opsnal yang dipimpin Ipda Jianto, S.H., mendapat informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika.
"Dari hasil penyergapan dan penggeledahan, kami mengamankan sabu seberat total 1.164,1 gram dalam berbagai kemasan siap edar, serta 243 butir ekstasi berlogo Rolls Royce warna biru muda," ungkap Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto, S.I.K., M.H.
Selain narkotika, polisi juga menyita seperangkat alat hisap (bong), dua timbangan digital, berbagai jenis plastik klip, potongan sedotan warna-warni sebagai kemasan, serta catatan distribusi narkoba yang menunjukkan modus penyebaran dengan sistem ranjau.
Baca Juga : Polresta Banyuwangi Bongkar dan Amankan Pelaku Peredaran 29 Paket Sabu
"Sistem ranjau adalah metode penyebaran narkoba tanpa tatap muka langsung antara penjual dan pembeli. Setelah ditelusuri lebih lanjut ke rumah tersangka, ditemukan alat bantu pengemasan dan bukti catatan transaksi yang menguatkan dugaan keterlibatan AHK dalam jaringan pengedar profesional," jelas AKBP Agus.
Hasil tes urine terhadap AHK juga menunjukkan hasil positif (+) mengandung amphetamine dan methamphetamine, yang mengindikasikan bahwa pelaku juga merupakan pengguna aktif narkotika.
Saat ini, AHK telah diamankan di Mapolres Madiun Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Baca Juga : Satresnarkoba Polres Madiun Kota Ungkap Peredaran Narkoba Besar, Sita 1 Kg Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi
Polres Madiun Kota mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Editor : JTV Madiun